Nifas dalam konsep ilmu fikih ialah suatu masa bagi perempuan yang telah melahirkan dianggap sebagai suasana "belum bersih" (janabah). Ketentuan syari'ahnya 40 hari seusai melahirkan. Perempuan tersebut sama statusnya dengan perempuan yang sedang menjalani siklus haid. Sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan haid tidak boleh juga dilakukan oleh perempuan nifas. Ia belum dimungkinkan untuk berpuasa, menjalankan shalat, menyentuh mushaf Al-Qur'an (menurut mazhab Syafi'), berdiam di dalam masjid, termasuk masjid haram, melaksanakan thawaf dan sa'yi, dan tentu saja tidak dimungkinkan untuk berhubungan suami isteri.
Dasarnya dalam Al-Qur'an ialah analogy dari ayat: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Q.S. al-Baqarah/2:222). Dalam hadis Nabi banyak sekali dijelaskan ketentuan dan aturan perempuan yang sedang menjalani nifas.
Berhubungan suami isteri saat perempuan dalam keadaan nifas sama bahayanya dengan perempuan haid, bisa mendatangkan mudharat bagi suami dan terutama isteri. Menurut Dr. Ali Akbar, bahaya yang bisa ditimbulkan hubungan suami isteri saat perempuan sedang nifas antara lain: Terkontaminasi dengan zat-zat yang berbahaya, kemungkinan adanya hama atau virus, terjadi pendarahan dalam vagina, luka yang baru sembuh terbuka kembali, karena vulnerabiliteit genitalia perempuan saat nifas besar sekali.
Ditambahkan juga oleh Maxvon Gruber bahwa selama masa nifas jangan dibebani dengan bahaya besar dengan melakukan hubungan suami isteri, sebab bagian dalam kelaminnya sedang luka. Itu perlu diistirahatkan sampai batas paling cepat empat pekan. Itu pun sangat tergantung pada kondisi fisik perempauan yang bersangkutan. Bagi perempuan yang mengalami proses operasi atau sesar tentu harus mengikuti petunjuk dokternya dan perempuan tersebut sebaiknya selalu berkonsultasi dengan dokter yang menanganinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Keajaiban Al-Qur'an (33) |
Ketentuan Islam mengenai haid dan nifas semata-mata demi kemaslahatan dan keselamatan manusia. Jangan sampai seseorang mengejar kenikmatan sesaat tetapi harus mengorbankan pasangannya hingga kemungkinan fatal bisa terjadi. Terbuti setiap pelanggaran terhadap syari'ah seringkali menimbulkan kemudharatan bagi para pelakunya. Resep untuk mengatasi keingainan dan kebutuhan seksual terhadap pasangannya yang bermasalah, menurut Rasulullah saw, antara lain dengan berpuasa karena puasa bisa mengurangi dampak keinginan besar untuk berhubungan seks.
Jika seorang perempuan merasa fix sebelum masa tenggang 40 hari sebagaimana ditetapkan dalam hadis, sementara sang suami juga terus mendesak, apakah berdosa melakukan perbuatan itu? Pertanyaan seperti ini sering ditanyakan sejumlah ibu, terutama yang melahirkan dengan operasi sesar. Alasannya organ vagina tidak pernah bekerja keras dan samasekali tidak luka di dalam melahirkan karena bayi keluarnya melalui lubang di perut. Sejumlah dokter tetap menyarankan bahwa standard 40 hari adalah standard ideal bagi perempuan nifas. Memag vagina tidak bermasalah tetapi hubungan itu tetap akan berhubungan dengan rahim. Makanya itu semuanya sebaiknya bersabar untuk mengalami menjadi pengantin baru berikutnya.
Baca juga: Misteri Angin (Riyah) dan Penyerbukan |
Prof. Nasaruddin Umar
Menteri Agama Republik Indonesia
Imam Besar Masjid Istiqlal
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih - Redaksi)
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi