Misteri Sadapan Telepon 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto: Bukan Megawati, lalu Siapa?

Nasional

Misteri Sadapan Telepon 'Perintah Ibu' di Sidang Hasto: Bukan Megawati, lalu Siapa?

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 25 Apr 2025 07:09 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan tiga orang saksi yakni mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Jaksa memutar rekaman percakapan antara mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan eks kader PDIP Saeful Bahri dalam persidangan tersebut.

Dalam rekaman itu, Saeful terdengar menyampaikan adanya peran Hasto Kristiyanto dalam proses PAW untuk Harun Masiku. Saeful menyebut ada perintah langsung dari Hasto, bahkan membawa nama 'ibu' sebagai bentuk jaminan.

"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa, dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Saeful menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sebelum rapat pleno KPU digelar.

"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," lanjutnya dalam rekaman.

ADVERTISEMENT

Ronny Tegaskan Jangan Framing 'Perintah Ibu' Sebagai Pimpinan Partai

Menanggapi rekaman tersebut, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa Saeful Bahri kerap mencatut nama orang dalam percakapannya. Ia menilai pernyataan soal 'perintah ibu' tidak bisa dianggap sebagai perintah resmi dari pimpinan partai.

"Itulah yang kami sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio menyampaikan Saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," ujar Ronny.

Ronny juga meminta agar frasa 'perintah ibu' tidak dimaknai sebagai perintah langsung dari Ketum PDIP.

"Jadi menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear," ucapnya.

Saat wartawan menanyakan kembali kepada Hasto terkait maksud 'perintah ibu', Hasto tidak memberikan jawaban tegas.

"Nanti, kita lihat," katanya singkat.

Ronny kemudian langsung menambahkan bahwa frasa tersebut hanyalah pencatutan.

"Tadi sudah kami sampaikan mencatut nama," ujarnya.

Ronny juga menegaskan bahwa sosok 'ibu' yang dimaksud bukanlah Megawati Soekarnoputri.

"Bukan (Megawati)," tegasnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Hasto Didakwa Halangi Penangkapan Harun Masiku

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto turut merintangi penyidikan kasus suap yang menyeret Harun Masiku. Hasto disebut berperan dalam membantu Harun agar tak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel miliknya dan berada di kantor DPP PDIP untuk menghindari pelacakan. Tindakan itu disebut jaksa membuat Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan KPK.

Suap Rp 600 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku

Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan agar Wahyu mengurus penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Suap itu diberikan bersama-sama dengan orang-orang dekat Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, dan Harun masih buron.

Lihat Video 'KPK Putar Rekaman di Sidang Hasto, Ada 'Perintah Ibu'':

Saksikan Live DetikPagi:


Hide Ads