Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan terkait 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang masuk tahap pembuktian. Putusan itu dibacakan hari ini dan masih berlanjut ke sidang pembuktian.
Di Jatim, MK telah membacakan putusan perselisihan hasil pilkada di Magetan. Di mana MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) untuk sebagian sesuai Amar Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK memutuskan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS Magetan. Ke-4 TPS itu yakni di TPS 001 Desa Kinandang dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Magetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
"Sehingga, KPU Kabupaten Magetan (Termohon) harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada lokasi-lokasi tersebut," kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).
MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024.
Pembatalan itu sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
Diketahui, salah satu hal yang membuat MK mengabulkan gugatan di Pilkada Magetan yakni adanya kecurangan terkait manipulasi daftar hadir pemilih.
Terdapat perbedaan tanda tangan pemilih yang ada pada daftar hadir atas nama Tri Andiriyanto di TPS 001 Desa Kinandang. Di mana yang bersangkutan tidak melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 karena berada di Kediri.
MK menemukan fakta bahwa tanda tangan yang tercantum di kolom daftar hadir pemilih Tri Andiriyanto memiliki perbedaan yang signifikan dengan tanda tangan asli.
Fakta ini semakin menguatkan keyakinan bahwa pencatatan kehadiran Tri Andiriyanto dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Diketahui, dalam rekapitulasi KPU Magetan awal Desember 2024 lalu, paslon nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro memperoleh 137.347 suara.
Kemudian paslon nomor urut 2 Hergunadi-Basuki Babusalam memperoleh 131.264 suara. Sementara paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa meraih 136.083 suara.
(dpe/iwd)