Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) alias coblos ulang Pilkada Palopo. MK meminta pelaksanaan PSU dilakukan maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan MK itu dibacakan pada sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025). Putusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK mendiskualifikasi calon wali kota nomor 4 Trisal Tahir.
"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK mengatakan PSU tetap diikuti 4 pasangan calon sebelumnya kecuali Trisal Tahir. Adapun keempat pasangan calon yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," kata Suhartoyo.
MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut. Termasuk memerintahkan Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo sesuai dengan kewenangannya.
"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor Kota Palopo untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo sesuai dengan kewenangannya," lanjut MK.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir dalam Pilwalkot Palopo. MK juga memerintahkan KPU Palopo melakukan PSU untuk 4 pasangan calon, kecuali Trisal Tahir.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang MK, Senin (24/2).
MK menyatakan batal Keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 224 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024. Sementara Trisal Tahir didiskualifikasi dari kontestasi Pilwalkot Palopo.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024," ucap Suhartoyo.
(asm/sar)