MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Sabang di TPS 2 Paya Seunara

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Sabang di TPS 2 Paya Seunara

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Aceh

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Sabang di TPS 2 Paya Seunara

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 24 Feb 2025 19:00 WIB
Mari mengenal gedung Mahkamah Konsitusi (MK). Ternyata, lembaga tinggi negara ini adalah penghuni baru di kawasan ring satu Jakarta.
Foto: (Dok. MKRI)
Banda Aceh -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah dan Muhammad Isa. Hakim MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. MK menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.

"Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 sepanjang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktΕ³ paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, MK juga memerintahkan KIP Kota Sabang untuk menggabungkan hasil PSU dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang tahun 2024 sepanjang di TPS 02 Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dalam Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024 pukul 15.36 WIB yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjut Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pemohon sebelumnya menginginkan agar PSU dilakukan di enam tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.

Pasangan Ferdiansyah-Isa menyebut pemungutan dan penghitungan suara di Pilwalkot Kota Sabang banyak ditemukan pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas. Adanya pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian tersebut, membuat Pemohon menekankan harus dilakukannya PSU.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilwalkot Sabang dalam tiga permasalahan. Pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan, pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan, serta adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih

Sebelumnya, KIP Kota Sabang menetapkan pasangan independen Zulkifli-Suradji sebagai peraih suara terbanyak pada Pilwakot Sabang. Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan tersebut mengalahkan dua pasangan lain yang diusung partai politik lokal maupun nasional. Berikut perolehan suara ketiga pasangan tersebut:

1. Hendra-Marwan: 2.504
2. Zulkifli-Suradji: 9.786
3. Ferdiansyah-Muhammad Isa: 9.672



Simak Video "Video: Daerah-daerah yang Diminta MK Lakukan Coblos Ulang"
[Gambas:Video 20detik]

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads