MK Putuskan PSU di Empat Lawang, Budi Antoni-Henny Bisa Ikut Pilkada

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

MK Putuskan PSU di Empat Lawang, Budi Antoni-Henny Bisa Ikut Pilkada

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 24 Feb 2025 16:40 WIB
Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya,  310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK Bacakan Vonis 40 Sengketa Pilkada 2024 (Foto: Ari Saputra)
Palembang -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilakukan pemunggutan suara ulang (PSU). Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang bersaing dengan Joncik Muhammad-Arifa'i.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.

"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

"Memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU yang diikuti dua pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifa'i dan H Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam PSU nanti, MK meminta para pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan dengan jumlah yang sama pada PSU nanti.

"Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024," ujarnya.

Dia menyebut, sesuai peraturan perundang-undangan maka PSU dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.

"Dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah" jelasnya.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang untuk pelaksanaan amar putusan ini. Termasuk untuk bawaslu dan pihak kepolisian dan tingkatan terbawah di daerah dalam rangka pelaksanaan amar putusan dan sesuai kewenangannya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tukasnya.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan sudah mengetahui hasil perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputus MK.

"Iya kita sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Kita akan persiapkan terlebih dahulu untuk pelaksanaannya," ujarnya.




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads