Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi. Pilkada Pesawaran dipastikan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan itu diambil dalam sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK juga membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
Selain itu, putusan MK menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon serta Keputusan KPU Nomor 1093 Tahun 2024 tentang nomor urut pasangan calon dinyatakan tidak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan diskualifikasi calon Bupati nomor Urut 1 Aries Sandi dari kepesertaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024," ujar Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. PSU hanya akan diikuti oleh pasangan calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
MK juga menetapkan bahwa PSU harus selesai dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini diperkirakan akan berdampak pada dinamika politik di Pesawaran, termasuk strategi kedua pasangan calon dalam meraih suara masyarakat.
(csb/csb)