Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan ini diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, dengan paslon nomor urut 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves, sebagai termohon.
"Sengketa Pilkada Belu diterima MK setelah hari ini dilaksanakan sidang dismissal," ujar Kuasa Hukum Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, Bernard Sakarias Anin, Rabu (5/2/2025) malam.
Dalam sidang dismissal, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa sengketa Pilkada Belu diterima dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, diberikan kesempatan menghadirkan maksimal empat saksi untuk memperkuat dalilnya.
"Pada pokoknya dalam sidang dismissal itu dijelaskan bahwa permohonan kami ada hal yang menguatkan dan penting sehingga menjadi alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan ambang batas," jelas Bernard.
Gugatan ini berfokus pada dugaan ketidakterbukaan Wakil Bupati Belu Terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, terkait statusnya sebagai mantan narapidana dalam kasus Pasal 332 KUHP terkait dugaan melarikan anak di bawah umur pada tahun 2003.
"Sebenarnya sudah terbukti sejak awal bahwa alasan permohonan kami sangat kuat untuk mengesampingkan ambang batas. Tetapi kami tetap mempelajari berkas perkara dan memperkuat pembuktian selanjutnya berupa surat," pungkas Bernard.
Anggota Bawaslu NTT, Yuanita Wake, mengatakan bahwa majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilkada Belu ke agenda pembuktian.
"Perkara Nomor 100 PHP Kada Belu tahun 2024 akan masuk dalam agenda pembuktian lanjutan yang dijadwalkan di antara tanggal 7-17 Februari 2025," pungkasnya.
Bawaslu Kabupaten Belu sebagai pemberi keterangan dalam perkara ini siap mengikuti putusan majelis hakim MK.
"Bawaslu Belu sebagai pemberi keterangan hasil pengawasan siap untuk mengikuti sidang, termasuk bertanggung jawab atas bukti-bukti keterangan yang sudah diajukan," tambahnya.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah Kabupaten Belu belum dapat dipastikan.
"Masih berproses pembuktian sampai putusan akhir, jadi belum bisa dilakukan pleno penetapan kepala daerah," ujarnya.
Yuanita menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu sidang untuk empat kabupaten lainnya.
"Masih menunggu untuk Manggarai Barat, Sumba Barat, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Flores Timur. Semua masuk dalam sesi terakhir malam ini," pungkasnya.
Gugatan Pilkada Sumba Barat Daya Ditolak MK
Sementara itu, dalam sidang PHPU Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), majelis hakim MK menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2024, Fransiskus Marthin Adilalo-Yeremia Tanggu, terhadap Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus A.R Kaka selaku termohon.
Anggota Bawaslu NTT, Yuanita Wake, mengonfirmasi bahwa enam perkara PHPU dari NTT telah disidangkan, namun baru dua yang telah diputuskan oleh majelis hakim MK.
"Sengketa hari ini enam perkara yang disidangkan, namun baru selesai dua, masing-masing untuk Kabupaten Belu dan Kabupaten SBD," ujar Yuanita melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/2025).
"Sengketa Pilkada NTT, gugatan Ratu Wulla-Dominikus Kaka ditolak hakim. Sedangkan putusan dismissal untuk Belu diterima dan akan masuk dalam pembuktian," jelas Yuanita.
Dengan putusan tersebut, pasangan calon Ratu Wulla-Dominikus Kaka akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten SBD pada Kamis (6/2/2025) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.
MK Tolak Gugatan Pilkada Flores Timur
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Lukman Riberu-Zakarias Paun, dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum 2024, Rabu (5/2/2025) malam.
Amar putusan perkara nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa dalam rekapitulasi suara, mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun kejadian khusus.
"Sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Arief juga menjelaskan bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang ada, permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait kedudukan hukum.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis KPU Flores Timur, Arifin Atanggae, menyatakan bahwa KPU akan menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis (6/2/2025).
"Besok pukul 19.00 Wita akan dilaksanakan pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Flores Timur terpilih hasil Pilkada 2024," tandasnya.
(dpw/dpw)