MK Tolak 3 Gugatan Pilkada di Lampung, Ini Pandangan Akademisi UBL

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Lampung

MK Tolak 3 Gugatan Pilkada di Lampung, Ini Pandangan Akademisi UBL

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 06 Feb 2025 13:00 WIB
Akademisi UBL Rifandy Ritonga.
Akademisi UBL Rifandy Ritonga. Foto: Dok. Istimewa
Bandar Lampung -

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak tiga gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung. Sementara satu perkara dari Kabupaten Pesawaran masih berlanjut ke tahap pembuktian. Keputusan ini menegaskan bahwa setiap gugatan harus memenuhi syarat hukum yang ketat, bukan sekadar klaim pihak yang merasa dirugikan.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme hukum yang berlaku dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi tanpa bukti.

"Proses di MK tidak semata-mata mengubah hasil pilkada berdasarkan keberatan satu pihak. Ada kriteria yang harus dipenuhi, termasuk bukti kuat yang menunjukkan kecurangan berdampak signifikan terhadap hasil pemilu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifandy menekankan bahwa MK bertindak berdasarkan aturan hukum yang jelas, bukan opini atau tekanan politik. Jika gugatan tidak memenuhi syarat, seperti selisih suara yang tidak mencolok atau bukti yang lemah, maka akan otomatis ditolak.

Rifandy juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan pascapilkada dan tidak terjebak dalam isu-isu yang dapat memicu perpecahan. Menurutnya, pemilih harus lebih selektif dan kritis saat menentukan pilihan agar tidak menyesali keputusan politik di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

"Kita harus dewasa dalam berdemokrasi. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Jika ada dugaan kecurangan, percayakan prosesnya kepada lembaga berwenang," tambahnya.

Sementara itu, kasus sengketa di Kabupaten Pesawaran yang masih berlanjut ke tahap pembuktian diharapkan dapat berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rifandy meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti perkembangan tanpa membuat kegaduhan.

"Demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga bagaimana kita bersikap terhadap hasilnya. Mari kita jaga persatuan dan hormati proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads