MK Tolak Gugatan Edy-Hasan soal Hasil Pilgub Sumut

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan soal Hasil Pilgub Sumut

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan soal Hasil Pilgub Sumut

Anggi Muliawati - detikSumut
Selasa, 04 Feb 2025 14:40 WIB
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala di Rumah Pemenangan di Jalan Sudirman, Medan (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Nizar Aldi/detikSumut
Jakarta -

Gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri terkait hasil Pilgub Sumut ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (M). Hakim yang mengadili perkara ini menilai gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 itu tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) dikutip detikNews.

Hakim berpendapat KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut. MK menyatakan KPU telah menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan/kelalaian termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut Hakim Guntur Hamzah.

Guntur juga membacakan pertimbangan MK terhadap tudingan Edy soal keterlibatan Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dalam upaya pemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut. Guntur mengatakan pasangan Edy-Hasan tidak dapat membuktikan keterlibatan Agus Fatoni dalam Pilgub Sumut.

ADVERTISEMENT

"Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, telah ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution (calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1)," ujarnya.

"Sementara pihak Terkait telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut dalam rangka melaksanakan tugas dalam kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," sambung dia.

MK memutuskan jika perkara Pilgub Sumut tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. MK tidak menerima gugatan tersebut.

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemerksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," tuturnya.

Sebelumnya, Edy-Hasan menggugat hasil Pilgub Sumut ke MK. Edy-Hasan mendalilkan adanya keterlibatan ASN hingga penyelenggara pemilu dalam kemenangan pasangan nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut.




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads