MK Tolak Gugatan Pilbup Madina, Saipullah-Atika Menang

MK Tolak Gugatan Pilbup Madina, Saipullah-Atika Menang

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Madina 2024

MK Tolak Gugatan Pilbup Madina, Saipullah-Atika Menang

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 24 Feb 2025 15:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Anggi Muliawati/detikcom)
Medan -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina). MK menolak gugatan permohonan yang diajukan oleh Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution.

Gugatan itu bernomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menilai jika Saipullah telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN dari KPK sebagai syarat pendaftaran Pilbup Madina.

"Oleh karena berdasarkan fakta adanya tanda terima LHKPN dari KPK bertanggal 16 Oktober 2024 oleh karena KPK memerlukan waktu melakukan verifikasi yang pada kenyataannya terverifikasi pada tanggal 15 Oktober 2024 maka hal tersebut membuktikan Saipullah Nasution telah menyerahkan LHKPN khusus sebagai calon PN atau pejabat negara in casu calon bupati yang hal tersebut tidak dapat dikatakan melewati batas waktu penyerahan LHKPN sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," kata Hakim MK Suhartoyo dalam siaran langsung melalui akun YouTube MK, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menilai jika putusan DKPP terkait persoalan LHKPN milik Saipullah tidak serta merta dapat dikaitkan MK dalam menilai putusan ini. Putusan MK disebut tidak dapat dipengaruhi dengan putusan lembaga lain, kecuali di kasus tertentu MK dapat menjadi putusan DKPP atau lembaga lain sebagai pertimbangan.

"Bahwa berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak serta-merta mengaitkan antara putusan lembaga lain termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya, terlebih Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain, kecuali dalam kasus-kasus tertentu Mahkamah dapat mempertimbangkan putusan DKPP atau lembaga lain sepanjang hal tersebut sejalan dengan pendirian Mahkamah," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga dalil permohonan Harun-Ichwan terkait Saipullah terlambat menyerahkan syarat tanda terima LHKPN dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, MK memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

"Memutuskan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," imbuhnya.

Dengan adanya putusan MK ini, maka pemenang Pilbup Madina 2024 adalah Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi. Saipullah-Atika unggul dengan perolehan 98.429 suara.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads