Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Mandailing Natal (Madina). MK menolak gugatan permohonan yang diajukan oleh Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution.
Gugatan itu bernomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam salah satu pertimbangannya, MK menilai jika Saipullah telah menyerahkan bukti tanda terima LHKPN dari KPK sebagai syarat pendaftaran Pilbup Madina.
"Oleh karena berdasarkan fakta adanya tanda terima LHKPN dari KPK bertanggal 16 Oktober 2024 oleh karena KPK memerlukan waktu melakukan verifikasi yang pada kenyataannya terverifikasi pada tanggal 15 Oktober 2024 maka hal tersebut membuktikan Saipullah Nasution telah menyerahkan LHKPN khusus sebagai calon PN atau pejabat negara in casu calon bupati yang hal tersebut tidak dapat dikatakan melewati batas waktu penyerahan LHKPN sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," kata Hakim MK Suhartoyo dalam siaran langsung melalui akun YouTube MK, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menilai jika putusan DKPP terkait persoalan LHKPN milik Saipullah tidak serta merta dapat dikaitkan MK dalam menilai putusan ini. Putusan MK disebut tidak dapat dipengaruhi dengan putusan lembaga lain, kecuali di kasus tertentu MK dapat menjadi putusan DKPP atau lembaga lain sebagai pertimbangan.
"Bahwa berkenaan dengan adanya putusan DKPP, terhadap hal a quo Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak serta-merta mengaitkan antara putusan lembaga lain termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkrit yang dihadapinya, terlebih Mahkamah selaku lembaga peradilan yang putusannya bersifat final dan mengikat tidak dapat dipengaruhi oleh adanya putusan lembaga lain, kecuali dalam kasus-kasus tertentu Mahkamah dapat mempertimbangkan putusan DKPP atau lembaga lain sepanjang hal tersebut sejalan dengan pendirian Mahkamah," ucapnya.
Sehingga dalil permohonan Harun-Ichwan terkait Saipullah terlambat menyerahkan syarat tanda terima LHKPN dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, MK memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan bupati atas nama Saipullah Nasution berkaitan dengan keterlambatan penyerahan tanda terima LHKPN adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
"Memutuskan, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," imbuhnya.
Dengan adanya putusan MK ini, maka pemenang Pilbup Madina 2024 adalah Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi. Saipullah-Atika unggul dengan perolehan 98.429 suara.
(mjy/mjy)