Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pemohon Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 telah digelar. Perkara ini terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Hasilnya, MK menolak gugatan Paslon 01 dan 03 serta menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dari putusan itu dinyatakan hasil suara pada Pemilu sebelumnya tidak berubah. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palembang terpilih Ratu Dewa mengatakan pihaknya menghormati semua upaya gugatan dari paslon untuk mengajukan permohonan di MK. Dia juga bersyukur dengan putusan MK ini.
"Alhamdulillah kita menghormati rangkaian proses yang telah berjalan di peradilan, dan semua terbuka dan transparan, tentunya kami mengajak untuk semua masyarakat menghormati putusan MK dalam mengadili sengketa Pilkada Kota Palembang termasuk proses tindak lanjut di KPU berikutnya," katanya kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewa juga mengucapkan terima kasih atas semua doa, harapan, dan perjuangan semua warga Palembang. Khususnya timses yang juga berperan besar.
"Saya juga ucapkan terimakasih atas putusan ini, semua doa, harapan dan perjuangan tim dan warga kota Palembang yang tidak pernah putusnya," ungkapnya.
Dewa berharap setelah amanah diberikan masyarakat kepadanya ini, tidak ada lagi gesekan dukungan antara masing-masing paslon beserta pendukung.
"Harapannya atas hasil ini, tidak ada lagi gap-gap dukungan, semua memiliki hak untuk berkontribusi membangun Palembang ini lebih baik lagi," ujarnya.
Dewa juga meminta pendukung untuk menjaga sikap, termasuk tidak menunjukkan euforia berlebihan apapun keputusan dari pihak terkait dan penyelenggara pemilu.
"Saya meminta pendukung untuk menjaga sikap, termasuk tidak euforia berlebihan apa pun, kita juga akan bekerjasama semaksimal mungkin," tutupnya.
(des/des)