Mohammad Siddik Nur dan Muksin Badar, resmi mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara, Gorontalo. Siddik Nur menggantikan calon bupati Ridwan Yasin yang didiskualifikasi Mahakam Konstitusi (MK).
"Kami mendaftarkan diri sebagai calon bupati nomor urut tiga berpasangan dengan calon wakil bupati Muksin Badar," ujar Siddik Nur dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Sidik Nur dan Muksin Badar mendaftar di KPU Gorontalo Utara pada Senin (10/3). Pasangan yang membawa nomor urut 03 ini datang bersama Ketua DPC PDIP Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau dan sejumlah relawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siddik Nur mengatakan dirinya yang ditugaskan oleh partai maju di Pilkada Gorontalo Utara. Dia pun optimis bisa memenangkan Pilkada Gorontalo Utara bersama Muksin Badar.
"Jadi, ibu Ketua Umum Megawati memilih kami, mungkin pertimbangannya karena saya sebagai kader partai. Dan tentu sebagai petugas partai, saya wajib melaksanakan penugasan yang diberikan itu," katanya.
Sementara itu, KPU Gorontalo Utara Sofyan Djakfar menyatakan berkas Mohammad Siddik Nur telah diterima dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Sidik Nur akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dunda Limboto.
"Iya, kami telah menerima berkas pendaftaran calon Bupati pengganti dari PDIP, Mohamad Sidik Nur," kata Sofyan.
Untuk diketahui, Mohammad Siddik Nur menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Gorontalo Utara. Sementara, Muksin Badar merupakan kader PDIP Gorontalo Utara.
Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan KPU Gorontalo Utara melakukan PSU setelah calon bupati Ridwan Yasin didiskualifikasi karena masih berstatus terpidana. MK membacakan putusan tersebut dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 55/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
"Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya.
(hsr/hsr)