Mohammad Siddik-Muksin Daftar di KPU untuk PSU Pilkada Gorontalo Utara

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Gorontalo

Mohammad Siddik-Muksin Daftar di KPU untuk PSU Pilkada Gorontalo Utara

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 12 Mar 2025 22:35 WIB
Mohammad Siddik Nur dan Muksin Badar, resmi mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara, Gorontalo.
Foto: Mohammad Siddik Nur dan Muksin Badar, mendaftar di KPU Gorontalo Utara. (dok. istimewa)
Gorontalo Utara -

Mohammad Siddik Nur dan Muksin Badar, resmi mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara, Gorontalo. Siddik Nur menggantikan calon bupati Ridwan Yasin yang didiskualifikasi Mahakam Konstitusi (MK).

"Kami mendaftarkan diri sebagai calon bupati nomor urut tiga berpasangan dengan calon wakil bupati Muksin Badar," ujar Siddik Nur dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Sidik Nur dan Muksin Badar mendaftar di KPU Gorontalo Utara pada Senin (10/3). Pasangan yang membawa nomor urut 03 ini datang bersama Ketua DPC PDIP Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau dan sejumlah relawannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siddik Nur mengatakan dirinya yang ditugaskan oleh partai maju di Pilkada Gorontalo Utara. Dia pun optimis bisa memenangkan Pilkada Gorontalo Utara bersama Muksin Badar.

"Jadi, ibu Ketua Umum Megawati memilih kami, mungkin pertimbangannya karena saya sebagai kader partai. Dan tentu sebagai petugas partai, saya wajib melaksanakan penugasan yang diberikan itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, KPU Gorontalo Utara Sofyan Djakfar menyatakan berkas Mohammad Siddik Nur telah diterima dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Sidik Nur akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dunda Limboto.

"Iya, kami telah menerima berkas pendaftaran calon Bupati pengganti dari PDIP, Mohamad Sidik Nur," kata Sofyan.

Untuk diketahui, Mohammad Siddik Nur menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Gorontalo Utara. Sementara, Muksin Badar merupakan kader PDIP Gorontalo Utara.

Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan KPU Gorontalo Utara melakukan PSU setelah calon bupati Ridwan Yasin didiskualifikasi karena masih berstatus terpidana. MK membacakan putusan tersebut dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 55/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

"Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya.




(hsr/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads