Ditemukannya produk bersertifikasi halal mengandung babi membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan. MUI sampai memanggil lembaga pemeriksa halal (LPH) terkait untuk mengidentifikasi potensi masalah.
"Dalam tabayun tersebut MUI meminta keterangan proses dan evaluasi di mana titik masalahnya. Diperoleh fakta bahwa proses audit berjalan sesuai standar, dan bahkan disampaikan uji laboratorium kembali terhadap sample produk pascasertifikasi halal, hasilnya negatif," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda dikutip dari laman MUI, Senin (28/4/2025).
Menyikapi adanya perbedaan hasil uji lab dengan BPJPH, MUI mengidentifikasi beberapa kemungkinan. Diantaranya perbedaan sampel, waktu uji, alat dan metode pengujian, perubahan komposisi produk setelah sertifikasi, hingga potensi ketidaktelitian atau perbedaan standar pengujian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perlu didalami, mengingat tanggung jawab kita untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap umat. Jangan sampai kita merugikan umat dengan adanya peredaran produk yang dikonsumsi tidak halal. Tetapi sebaliknya, jangan sampai kita merugikan pelaku usaha, dengan menghukum orang yang tidak bersalah", tegasnya.
MUI mengimbau, pengawasan terhadap produk yang sudah disertifikasi halal harus ditingkatkan. Hal itu untuk menghindari adanya pembelokan.
"Salah satu tahapan kritis dalam proses sertifikasi halal produk adalah pengawasan. Masih banyak lobang yang harus ditutup, baik disebabkan oleh aturan yang longgar seperti keberlakuan Sertifikat Halal tanpa batas waktu, perangkat pengawasan yang terbatas, maupun karena potensi kenakalan pelaku usaha", kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menemukan 9 produk pangan kemasan mengandung babi. 7 di antaranya bersertifikasi halal.
Mayoritas dari produk tersebut adalah cemilan anak-anak, jenisnya marshmallow.
Prof Niam mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan BPJPH. Namun hal ini justru menjadi sentilan bagi lembaga terkait terutama pemerintah, agar bisa meningkatkan pengawasannya terhadap produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
"Saya mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH, yang memang salah satu tugasnya adalah pengawasan. Temuan tersebut semakin menunjukkan betapa pentingnya pengawasan secara berkelanjutan terhadap produk pangan, termasuk yang sudah bersertifikat halal," jelas Prof Niam.
Sedangkan terhadap dua produk yang belum bersertifikat halal, jelas bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal. Padahal mendapatkan sertifikat halal untuk produk makanan adalah sesuatu yang wajib untuk ditunaikan.
"Temuan ini menunjukkan bahwa kewajiban yang dimandatkan UU belum sepenuhnya ditaati. Karena itu edukasi, literasi, dan pengawasan harus terus dilakukan," ungkap Prof Niam.
"Tugas utama pengawasan dan penindakan adalah Pemerintah. Karenanya temuan ini semakin menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan", lanjut Guru Besar bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi