Dewan Ulama Senior Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan penegasan penting terkait pelaksanaan ibadah haji. Mereka mengatkan haji tanpa izin resmi adalah perbuatan dosa menurut hukum Islam.
Dikutip dari Gulf News, Selasa (29/4/2025), fatwa itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Senior, Sheikh Fahd Al Majed. Ia mengatakan, kepemilikan izin adalah syarat wajib bagi setiap individu yang berniat menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Fatwa ini didasarkan pada dalil-dalil dan prinsip-prinsip Syariah Islam. Secara khusus, ajaran Islam yang mengedepankan kemudahan dalam menjalankan kewajiban agama dan meminimalisir kesulitan bagi para jemaah menjadi landasan utama penetapan fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sheikh Fahd Al Majed menyebut, sistem perizinan Haji dirancang untuk mengatur jumlah jemaah haji yang sangat besar. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh rangkaian ritual ibadah dapat dilaksanakan dengan aman dan khusyuk. Tujuan mulia ini, menurut Sheikh Al Majed, selaras dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam hukum Islam.
Dalam konteks kepatuhan terhadap pemerintah yang sah, Sheikh Al Majed mengutip surah An-Nisa ayat 59. Ayat ini menjadi dasar pentingnya mematuhi persyaratan izin yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasụla wa ulil-amri mingkum, fa in tanāza'tum fī syai`in fa ruddụhu ilallāhi war-rasụli ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, żālika khairuw wa aḥsanu ta`wīlā
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Sanksi Haji Ilegal
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah menetapkan sanksi bagi jemaah haji ilegal. Siapa yang nekat berhaji tanpa izin, akan dikenakan sanksi deportasi hingga denda ratusan juta.
Dikutip dari kantor berita Arab Saudi, SPA, pemerintah akan mendenda 20.000 riyal Arab Saudi bagi individu yang melaksanakan haji tanpa izin. Jika dikonversikan ke rupiah, maka nominal dendanya sebesar Rp 89,5 juta.
Sedangkan denda maksimalnya bisa mencapai 100.000 riyal Arab Saudi (Rp 447,4 juta). Denda ini bisa dikenakan kepada siapa saja, termasuk pihak yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Kemudian mereka yang kedapatan melakukan haji ilegal juga akan dideportasi ke negara asal. Setelah itu dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. Hukuman penjara juga menanti bagi para pelanggar.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi