Paramitha dan Wurja Ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Brebes Terpilih

Paramitha dan Wurja Ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Brebes Terpilih

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Paramitha dan Wurja Ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Brebes Terpilih

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 09 Jan 2025 19:14 WIB
Paslon Mitha-Wurja menerima surat penetapan dari KPU Brebes
Paslon Mitha-Wurja menerima surat penetapan dari KPU Brebes. Foto: Imam Suripto/detikJateng.
Brebes -

KPU Brebes, Jawa Tengah, menetapkan pasangan calon tunggal nomor urut 01, Paramitha Widya Kusuma-Wurja sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Grand Dian.

Penetapan sebagai pasangan terpilih dituangkan dalam berita acara Nomor 10/PL.02.7-BA/3329/2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Brebes terpilih tahun 2024. Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, mengatakan pada Pilkada 2024 kemarin, paslon tunggal Pilkada Brebes menang dengan perolehan suara 503.719 atau 59,60 persen.

"KPU Brebes menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Brebes nomor urut satu Paramitha Widya Kusuma dan Wurja sebagai paslon terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes. Dengan perolehan 503.719 suara atau 59,60 persen dari total suara sah," kata Manja di aula Hotel Grand Dian Brebes, Kamis (9/1/2025) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, paslon Mitha-Wurja diusung 11 parpol. Sembilan di antaranya paprol parlemen dengan 50 kursi. Parpol parlemen itu meliputi PDIP, PKB, Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PAN, serta Partai Demokrat. Sedangkan dua parpol nonparlemen yaitu Perindo dan Partai Buruh.

Usai penetapan, Paramitha Widya Kusuma mengatakan, tahapan Pilkada menciptakan kelompok-kelompok masyarakat yang terkotak-kotak. Karena itu, dirinya mengajak masyarakat untuk bersatu kembali.

ADVERTISEMENT

"Kita tahu, Pilkada kemarin menjadikan masyarakat terkotak-kotak. Masing-masing punya pilihan dalam politik. Namun sekarang Pilkada sudah usai dan saya mengajak untuk bersatu kembali," pintanya.




(apl/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads