Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Klaten hasil Pilkada sampai saat ini belum jelas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten masih menunggu perkembangan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan paslon (pasangan calon) nomor 2, W Herry Wibowo dicabut.
"Kami masih menunggu perkembangan. Perkembangan terbaru hari ini di MK, putusan akan dibacakan tanggal 3-4 Februari dari sebelumnya rencana tanggal 11- 13 Februari," jelas Divisi Hukum KPU Kabupaten Klaten, Samsul Huda kepada detikJateng, Kamis (30/1/2025) siang.
Dijelaskan Samsul, jika benar putusan sengketa hasil Pilkada dibacakan MK tanggal 3-4 Februari, maka bisa jadi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Klaten dilakukan tanggal 6 Februari ikut serentak secara nasional. Hanya saja KPU juga harus menunggu surat KPU RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya harus ada surat dari KPU RI dulu. Misalnya suratnya tanggal 3 Februari, penetapan tanggal 4 Februari, tanggal 5 persiapan dan tanggal 6 Februari bisa pelantikan, tapi kita tetap harus menunggu," terang Samsul.
Menurut Samsul penetapan hasil Pilkada Klaten sampai saat ini belum bisa dilakukan. Sebab KPU masih menunggu sidang panel hakim di MK untuk membacakan putusan bagi daerah yang ada gugatan sengketa Pilkada.
"Kita menunggu panel hakim membacakan putusan sela, mana perkara yang di-dis dinyatakan selesai atau mana yang dilanjutkan. Kita sidang kemarin tidak diagendakan jawaban termohon karena gugatan dicabut, yang lain kan diagendakan," papar Samsul.
Apabila nantinya putusan MK sudah turun, sambung Samsul, KPU Kabupaten Klaten akan menunggu surat KPU RI tentang pemberitahuan putusan perkara. Tiga hari setelah surat KPU RI itu diterima baru bisa dilakukan penetapan hasil Pilkada.
"Maksimal tiga hari setelah kita mendapatkan surat KPU RI itu kita harus menetapkan calon terpilih. Tapi tergantung kita menerima suratnya tanggal berapa," papar Samsul.
"Ya memang masyarakat harus bersabar menunggu proses sesuai regulasi yang ada," imbuh Samsul.
Sebelumnya diberitakan, calon Bupati Klaten nomor urut 02, Herry Wibowo mencabut permohonan sengketa hasil Pilkada Klaten tahun 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan pencabutan itu permohonan perselisihan hasil Pilkada terancam gugur.
Pencabutan permohonan sengketa Pilkada 2024 dilakukan melalui kuasa hukumnya, Badrus Zaman saat sidang pertama di MK.
"Jadi permohonan Pak Herry Wibowo itu tanggal 6 Januari sudah kita cabut. Karena kita tidak bisa memenuhi syarat formal ke MK," ungkap kuasa hukum Herry Wibowo, Badrus Zaman kepada detikJateng melalui sambungan telepon, Kamis (9/1) siang.
Baca juga: DKPP Copot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes! |
Gugatan tersebut awalnya tercantum di laman https//s.mkri.id dan sengketa hasil Pilkada Klaten itu tertuang dalam akta pengajuan permohonan elektronik nomor 22/ PAN.MK/e- AP3/12/2024. Tertulis permohonan perselisihan itu diajukan pada 5 Desember 2024 pukul 12.37 WIB.
Tertulis sebagai pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, W Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Darmawan. Selaku termohon dalam akta adalah komisi pemilihan umum (KPU) Klaten.
(apu/apl)