Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta, Pemda DIY Hanya Ongkosi Transpor

PILKADA Yogyakarta

Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta, Pemda DIY Hanya Ongkosi Transpor

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 07 Feb 2025 14:39 WIB
Sekda DIY Beny Suharsono saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (7/2/2025).
Sekda DIY Beny Suharsono saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (7/2/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pelantikan kepala daerah terpilih direncanakan akan digelar pada 20 Februari mendatang di Jakarta. Terkait hal itu, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya akan memfasilitasi transportasi untuk bupati dan wali kota terpilih se-DIY ke Jakarta.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menjelaskan belum ada pemberitahuan tertulis soal kepastian tanggal dan lokasi pelantikan. Namun, sudah digelar rapat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membahas itu.

"Kalau rencana semula kan, sebelum ada perubahan Perpres, masih menggunakan Perpres 80 Tahun 2024, pelaksanaan kan di ibu kota provinsi untuk bupati wali kota. Untuk gubernur selain DIY dan Aceh itu di Ibu Kota Negara," jelas Beny saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan kebijakan yang berjalan belum tertulis, dan hasil rapat kami dengan Mendagri, diundang ya seluruh Indonesia, persiapan, terakhir itu kebijakan (pelantikan) di tanggal 20 (Februari), di Ibu Kota Negara (Jakarta)," ungkap Beny.

Disinggung mengenai anggaran pelantikan, dijelaskan Beny, tidak akan memakan banyak biaya hingga tak harus dilakukan refocusing. Jika pelantikan digelar di Jakarta, maka Pemda DIY hanya akan memfasilitasi transportasinya saja.

ADVERTISEMENT

"Tidak akan memakan biaya sampai lalu harus melakukan refocusing, (hanya) menambahkan (anggaran) perjalanan dari Jogja ke Jakarta saja," tegas Beny.

"Perkara beliau-beliau mau nginep di mana saya serahkan ke beliau-beliau. Pelaksanaan pelantikannya iya, tapi ketika nanti akan menginap kan tidak difasilitasi Provinsi, masih pribadi, kan belum bisa menggunakan APBD, belum dilantik to," sambungnya.

Selain bupati-wali kota dan wakilnya, kata Beny, fasilitas ini juga akan diterima oleh pendamping masing-masing dan tidak termasuk keluarga lainnya.

"Ya ndak (keluarga ikut dibiayai), ya dengan pendamping aja (suami/istri). Jadi tidak ada biaya tambahan selain itu," ujar Beny.

Lebih lanjut Beny mengatakan, jika seandainya pelantikan bupati-wali kota digelar di ibu kota provinsi, maka hanya akan digelar acara seremonial.

"Tapi kalau di sini ya kita fasilitasi, sedianya fasilitasnya hanya resepsi artinya peringatan pelantikannya itu, tidak ada makan-makan dan sebagainya, pelantikan selesai," pungkasnya.




(rih/ams)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads