Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melarang sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan kelulusan siswa atau wisuda mewah di hotel-hotel. Ini belaku untuk jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
"(Pokoknya) dilarang melakukan pelepasan (wisuda) di luar lingkungan sekolah, surat edarannya (SE) sudah ditanda tangani sama Pak Wali (tinggal diedarkan nanti)," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf saat diwawancarai di Mataram, Rabu (9/4/2025).
Menurut Yusuf, kegiatan wisuda peserta didik wajib dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah dan tidak digelar secara mewah, apalagi sampai menyewa hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan secara sederhana di dalam sekolah, pihak sekolah tidak boleh ikut terlibat (kalau ada wisuda di luar). Pokoknya nggak boleh di hotel. Kalau mau mengadakan perpisahan, silakan orang tua yang rembuk sendiri. Di dalam SE, acara wisuda diselenggarakan secara sederhana," tutur Yusuf.
Yusuf menegaskan jika masih ditemukan ada sekolah yang menggelar wisuda mewah di luar lingkungan sekolah Pemkot Mataram akan menindak tegas.
"Kalau melanggar edaran, kami tindak secara tegas, kami evaluasi kepala sekolahnya. Pokoknya nggak ada sekarang kegiatan itu (pelesiran), karena sudah ada SE, kalau melanggar ditindak," ujarnya.
Yusuf menjelaskan, SE larangan melakukan wisuda dilakukan untuk mengembalikan muruah pelepasan siswa secara sederhana yang telah dilakukan sejak dahulu.
"Kami inginkan pelepasan siswa yang seperti zaman dulu lah, perpisahan di sekolah, sederhana. Nggak boleh pokoknya di hotel," imbuh Yusuf.
Surat Edaran (SE) terkait larangan pelepasan atau perpisahan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan di Kota Mataram tertuang pada Nomor : 400.3.1/999/SETDA/II/2025. Ada lima poin yang ditekankan. Di antaranya satuan pendidikan wajib melaksanakan kegiatan wisuda secara sederhana dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apapun.
Poin berikutnya, kepanitiaan dalam kegiatan perpisahan tidak boleh melibatkan sekolah guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial.
Baca juga: 4.081 Calon Siswa di NTB Belum Dapat SMA/SMK |
Poin berikutnya, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan tur ke luar kota dalam rangka acara perpisahan karena dapat berisiko pada keselamatan peserta didik, dan dapat membebani orang tua peserta secara finansial. Serta setiap sekolah diimbau untuk menjadikan kegiatan perpisahan sebagai ajang edukasi yang dapat menanamkan nilai kebersamaan, kedisiplinan, dan kecintaan terhadap lingkungan sekolah.
"Poin kelima, kepala dinas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana telah di atur dalam regulasi yang berlaku," Yusuf.
(hsa/hsa)