Pendaftaran pasangan calon (paslon) dalam tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diundur. Paslon pengganti nantinya akan menjalani tes kesehatan di Makassar.
"Alhamdulillah persiapan lancar, kemarin kita sudah rapat koordinasi dengan LO (liaison officer) pasangan calon beserta partai politik, media, terkait dengan penyampaian syarat pencalonan kepada parpol pengusung atau LO," kata Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Jumat (6/3/2025).
Ahmad mengatakan jadwal penerimaan pendaftaran pasangan calon pengganti berubah. Sebelumnya dijadwalkan pada 7-9 Maret berubah menjadi 8-10 Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya memang ada penyesuaian, tapi pada prinsipnya surat dinas 484 yang ditujukan ke partai politik itu menjadi dasar. Sebelumnya dari rakor. Cuma kita lebih awal sebagai bentuk antisipasi menginformasikan ke publik," katanya.
Meski jadwal pendaftaran berubah, pihaknya menyebut hal itu bukan masalah substansial. Apalagi, perubahan itu menguntungkan parpol koalisi.
"Sebenarnya secara substantif tidak ada masalah. Sebenarnya lebih memberikan ruang, pengumuman awalnya hanya 3 hari menjadi 4 hari. Sehingga partai politik bisa lebih siap dengan LO-nya," bebernya.
Pendaftaran paslon akan dilakukan di Kantor KPU Palopo, Jalan Pemuda Raya, Kota Palopo. Paslon bisa mendaftar mulai Sabtu (8/3) besok hingga Senin (10/3).
"Di kantor KPU Palopo, ditunggu sampai tanggal 10 Maret," ungkapnya.
Sementara tes kesehatan calon pengganti akan dilakukan di Rumah Sakit (RS) Labuang Baji, Makassar. Lokasi tersebut merupakan RS yang digunakan tes kesehatan pada Pilkada Palopo putaran sebelumnya.
"Pada saat pendaftaran paslon, kita terima dokumen pencalonannya, syarat calon dan ketika sudah lengkap kita terima, diberikan tanda terima dan memberikan surat pengantar ke rumah sakit yang ditunjuk sebelumnya di pemilihan awal," jelasnya.
Adiwijaya mengaku sudah memastikan kesiapan tim medis dan fasilitas untuk tes kesehatan. Dia menyebut tim medis dan fasilitasnya dipastikan sudah siap.
"Alhamdulillah penyampaian dari RS Labuang Baji siap menerima retest atau tes kembali pemeriksaan kesehatan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Pilkada Palopo. KPU akan menerima pendaftaran pasangan calon pengganti selama 3 hari.
Tahapan PSU Pilkada Palopo dimulai dengan penyusunan program, anggaran, dan sosialisasi kepada masyarakat 3 Maret-24 Mei 2025. Selanjutnya, KPU juga akan membentuk badan adhoc yang masa kerjanya berlangsung mulai 1 Maret hingga 5 Juni 2025.
KPU mulai mengumumkan pendaftaran calon pada 4-6 Maret 2025. Pasangan calon dapat mendaftar pada 7-9 Maret, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan hingga tanggal 13 Maret.
(hsr/hsr)