Penerimaan CPNS 2025, Ini Prediksi Jadwal dan Formasinya

Penerimaan CPNS 2025, Ini Prediksi Jadwal dan Formasinya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Jumat, 21 Feb 2025 22:00 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Foto: (Foto: Istimewa/BKN RI)
Makassar -

Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera berakhir. Karena itu, banyak masyarakat yang mulai bertanya-tanya mengenai penerimaan CPNS 2025.

Diketahui, seleksi CPNS 2024 saat ini sudah memasuki masa jawab sanggah. Setelahnya, akan dilakukan pengumuman dan penarikan data final peserta yang lolos CPNS 2024. Artinya tidak lama lagi seleksi tersebut akan berakhir.

Lantas kapan penerima CPNS 2025 dibuka?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip detikEdu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini memastikan seleksi CPNS kembali diadakan pada 2025. Pasalnya, ada banyak formasi yang belum terpenuhi dari seleksi pada tahun sebelumnya.

Nah bagi detikers yang tengah menanti CPNS 2025 ini, yuk simak informasinya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Jadwal Pendaftaran CPNS 2025

Meskipun telah memberi sinyal bahwa seleksi CPNS kembali diadakan pada tahun ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025. Namun pelaksanaan seleksi CPNS 2025 akan dimulai setelah semua proses seleksi CPNS 2024 selesai.

Diketahui, berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, penerimaan CPNS 2024 berakhir pada 31 Juli 2025. Dengan begitu, seleksi CPNS 2025 baru akan dimulai setelahnya.

Namun, jika merujuk pada seleksi pada tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan pendaftaran CPNS dimulai pada Agustus 2025.

Prediksi Formasi CPNS 2025

Menyadur detikFinance, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan belum bisa memastikan berapa kebutuhan tambahan pegawai yang diperlukan masing-masing Kementerian. Hal ini sehubungan dengan penambahan jumlah Kementerian/Lembaga pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Rini memperkirakan sejauh ini terdapat sekitar 300-400 ribu jabatan yang diperlukan untuk mengisi Kementerian/Lembaga tersebut.

"Seperti saya sampaikan nanti saya tuh harus dihitung kembali, tetapi kan tadi masih ada sekitar 400 atau 300 ribu posisi yang belum terisi. Kalau Pak Presiden mengizinkan, nanti kita akan tentunya buka," ujar Rini saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Dengan demikian, masing-masing Kementerian baru perlu terlebih dahulu melakukan pemetaan jabatan dan jumlah tambahan pegawai yang diperlukan. Barulah setelah itu pihaknya akan melakukan perhitungan kembali dan membuka seleksi CPNS sesuai kebutuhan.

Persyaratan Daftar CPNS 2025

Terdapat sejumlah persyaratan yang nantinya harus dipenuhi oleh calon peserta CPNS 2025. Agar bisa mempersiapkan diri, detikers dapat menjadikan syarat daftar CPNS tahun 2024 sebagai acuan.

Berikut ini syarat CPNS 2024 dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024:

  • Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
  • Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
    Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
  • Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
    Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Terkhusus untuk pelamar formasi cumlaude dikenakan syarat:
    • Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini.
    • Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
    • Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusan setara cum laude.
  • Bagi pelamarformasipenyandangdisabilitas harus memenuhi syarat berikut:
    • Surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan.
    • Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain dengan menyatakan kondisinya sebagai penyandang disabilitas di SSCASN, sertakan surat keterangan RS/puskesmas dan video aktivitas di atas.
  • Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN.
  • Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN.
    PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
  • Pelamar formasi diaspora dikenai syarat sebagai berikut:
    • WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun.
    • Paspor RI yang masih berlaku.
    • Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis); atau perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)
    • Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
    • Dokter pendidik klinis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
    • Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
    • Tidak sedang menjalani program post-doctoral yang dibiayai pemerintah
    • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
  • Khusus pelamar CPNS formasi putra/putri Papua dikenakan syarat:
    • Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
    • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
    • Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu.

Persyaratan Administrasi CPNS 2025

Seleksi CPNS secara umum mempersyaratkan sejumlah dokumen yang harus dilampirkan oleh peserta. Agar tidak terburu-buru saat mendaftar nantinya, detikers bisa mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan tersebut dari jauh hari.

detikers dapat mengacu pada persyaratan administrasi pada seleksi CPNS 2024 lalu. Dikutip dari Portal Informasi Indonesia, berikut ini syaratnya:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Pas Foto dengan latar belakang warna merah
  • Swafoto (selfie)
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan instansi atau kementerian tujuan

Itulah informasi mengenai penerimaan CPNS 2025 mulai dari jadwal, cara pendaftaran, hingga syaratnya. Semoga bermanfaat!




(edr/alk)

Hide Ads