Pengusaha jasa transportasi di Mojokerto kaget bukan kepalang karena truk boks yang ia beli secara tunai, ditarik debt collector. Ia kemudian melaporkan diler Dwijaya Isuzu ke polisi atas dugaan penggelapan.
General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi, Andrew mengatakan, ia menerima kabar dari sopirnya kalau truk boks Isuzu Elf NMR nopol S 8072 SD ditarik debt collector di Jakarta pada Rabu (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, truk boks digunakan mengangkut tanaman dari Jakarta ke Surabaya.
"Saya kaget karena truk itu belinya tunai," kata Andrew kepada wartawan di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Kamis (24/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk Elf NMR warna putih ini, lanjut Andrew, ia beli di PT Dwi Jaya Adiwahana atau Dealer Dwijaya Isuzu di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto secara tunai pada 25 Maret 2023. Harganya saat itu Rp 384 juta. Sehingga truk ini menjadi aset PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi, perusahaan jasa transportasi di Desa/Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Pembelian truk ini, kata Andrew, melalui Bagus Lukita Adhi yang saat itu menjabat Kepala Cabang Dwijaya Isuzu Mojokerto. Sekitar 6 bulan kemudian, Bagus menyerahkan STNK truk kepada dirinya. Sedangkan BPKB truk tak jelas rimbanya. Wajar saja Andrew khawatir BPKB truk digadaikan ke leasing.
"Saya ketemu Bagus di Mal Sunrise sekitar Maret 2024, kata dia BPKB sudah jadi, akan diantar ke kantor saya," terangnya.
Namun, hingga 2 tahun berlalu, Bagus tak pernah mengirim BPKB truk Isuzu Elf NMR ke PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi. Yang mengejutkan lagi, jabatannya sudah digantikan oleh Yohanes Kusumo. Kemarin, Rabu (23/4), Andrew menemui Yohanes untuk menagih BPKB truk tersebut.
"Saya butuh BPKB truk ini untuk mengurus izin transportasi. Saat ketemu Pak Yohanes, katanya Bagus sudah mengundurkan diri. Pihak Isuzu Mojokerto menyatakan siap bertanggungjawab," ujarnya.
Kekhawatiran Andrew pun menjadi kenyataan. BPKB truk Isuzu Elf NMR milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi digadaikan Bagus ke BFI Finance di Sidoarjo. Bagus meminjam Rp 136.470.500 dengan angsuran Rp 5.933.500 selama 2 tahun sekitar Agustus 2024. Kini Bagus sudah menunggak 3 bulan.
"Total kerugian kami Rp 448 juta karena truk sudah kami tambahi boks yang nilainya sekitar Rp 64 juta. Karena truk ini kami pakai ekspedisi," ungkapnya.
Tak ayal truk boks ini ditarik debt collector di Jakarta. Menurut Andrew, agar truk dilepas, pihak penagih utang meminta pihaknya membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 25 juta. Ia lantas meminta tanggung jawab Dwijaya Isuzu. Sayangnya, pihak dealer hanya sanggup membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 5 juta.
"Seharusnya kalau mau tanggung jawab, dibayar semua. Keputusan Isuzu kami diminta serahkan truknya ke pihak debt collector, hari ini mereka mau negosiasi dengan BFI. Kami tidak mau karena kalau truk dibawa ke garasi mereka, kami khawatir ada yang hilang," cetusnya.
Beruntung polisi memberi bantuan sehingga truk Elf NMR ini bisa diamankan di Polda Metro Jaya. Siang tadi, Andrew melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan.
"Harapan kami pihak Isuzu mau tanggung jawab karena kemarin saya lihat mereka terkesan lepas tanggung jawab. Kami kan tak mau truk diserahkan ke debt collector," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan adanya laporan dari Andrew. Pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penipuan atau penggelapan ini.
"Baru kami terima laporan, kami tindaklanjuti," terangnya.
DetikJatim berusaha mengkonfirmasi kasus ini ke Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto. Namun, kepala cabang mereka, Yohanes sedang di Surabaya. Sehingga kami menghubungi Yohanes melalui WhatsApp. Ternyata ia mengetahui ihwal laporan Andrew.
"Betul pak, (dugaan penggelapan) BPKB bukan truk. Ulah dari oknum (Bagus Lukita Adhi)," tandasnya.
(abq/iwd)