PT Dwi Jaya Adiwahana atau Dealer Dwijaya Isuzu selaku penjual truk Isuzu Elf NMR bernopol S 8072 SD telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan oleh General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi, Andrew. Pelaporan ini buntut kasus truk dibeli tunai tapi ditarik debt collector di Jakarta.
Mengenai kasus penarikan truk oleh debt collector dan pelaporan ke polisi ini, detikJatim telah berupaya menemui Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto, Yohanes. Sayangnya Yohanes sedang berada di Surabaya. Dia menyatakan pihaknya sudah tahu mengenai pelaporan itu.
"Betul pak. (Laporan dugaan penggelapan) BPKB, bukan truk. Ulah dari oknum," kata Yohanes saat dihubungi detikJatim melalui WhatsApp, Kamis (24/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum yang Gadaikan BPKB
Oknum yang dimaksud oleh Yohanes adalah Bagus Lukita Adhi, pria yang merupakan eks Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto sebelum Yohanes. Andrew telah menceritakan bagaimana perusahaannya membeli truk Elf itu melalui Bagus secara tunai pada 25 Maret 2023.
Begitu Andrew mendapatkan kabar bahwa truk yang dia beli dari Bagus ditarik debt collector di Jakarta pada Rabu (23/4), dia segera mendatangi dealer untuk menagih BPKB yang telah lama dijanjikan oleh Bagus tapi tak kunjung dikirimkan ke kantornya. Ternyata Bagus sudah menghilang.
"Saat ketemu Pak Yohanes, katanya Bagus sudah mengundurkan diri. Pihak Isuzu Mojokerto menyatakan siap bertanggung jawab," kata Andrew saat ditemui wartawan usai menyampaikan pelaporan ke Polres Mojokerto Kota.
BPKB Truk Digadaikan Rp 136 Juta
Andrew menceritakan bahwa PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi membeli truk Isuzu Elf itu secara tunai melalui Bagus dengan harga saat itu Rp 384 juta. STNK truk itu diserahkan oleh Bagus 6 bulan setelah pembelian, tapi BPKB truk itu tak kunjung diserahkan hingga 2 tahun lamanya.
Hingga saat ini Bagus tak pernah mengirimkan BPKB truk Isuzu Elf NMR. Belakangan diketahui, Bagus ternyata menggadaikan BPKB truk itu ke BFI Finance di Sidoarjo senilai Rp 136.470.500 dengan angsuran Rp 5.933.500 selama 2 tahun sejak sekitar Agustus 2024.
Karena Bagus telah menunggak pembayaran angsuran selama 3 bulan, truk boks Isuzu Elf NMR bernopol S 8072 SD yang sedang perjalanan mengantar tanaman dari Jakarta ke Surabaya itu tiba-tiba ditarik debt collector di Jakarta pada Rabu (23/4) sore.
"Total kerugian kami Rp 448 juta karena truk sudah kami tambahi boks yang nilainya sekitar Rp 64 juta. Karena truk ini kami pakai ekspedisi," ungkapnya.
Agar truk tersebut dilepas, Andrew diminta membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan sebesar Rp 25 juta. Saat dia sampaikan itu kepada dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto, ternyata dealer hanya sanggup membayar angsuran 3 bulan dan biaya penarikan Rp 5 juta.
"Seharusnya kalau mau tanggung jawab, dibayar semua. Keputusan Isuzu kami diminta serahkan truknya ke pihak debt collector, hari ini mereka mau negosiasi dengan BFI. Kami tidak mau karena kalau truk dibawa ke garasi mereka, kami khawatir ada yang hilang," cetusnya.
Karena alasan itulah Andrew menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan PT Dwi Jaya Adiwahana ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan atau penggelapan BPKB yang digadaikan eks kepala cabang berujung penarikan truk oleh debt collector di Jakarta.
"Harapan kami pihak Isuzu mau tanggung jawab. Karena kemarin saya lihat mereka terkesan lepas tanggung jawab. Kami kan tidak mau truk diserahkan ke debt collector," katanya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Andrew. Polisi akan segera menindaklanjuti dugaan penipuan atau penggelapan tersebut.
"Baru kami terima laporan, kami tindaklanjuti," ujar Siko saat dikonfirmasi detikJatim.
(dpe/iwd)