Penting! Begini Cara Mencegah Beli Tanah Sengketa

Penting! Begini Cara Mencegah Beli Tanah Sengketa

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 24 Apr 2025 12:31 WIB
Ilustrasi rumah
Cara Cegah Beli Tanah Sengketa Foto: Getty Images/iStockphoto/terng99
Jakarta -

Kepemilikan tanah bisa diperebutkan oleh beberapa pihak yang merasa memiliki hak atas suatu bidang tanah. Hal ini kerap terjadi di masyarakat, sehingga calon pembeli perlu mengambil langkah-langkah preventif.

Sebelum membeli tanah, calon pembeli perlu memastikan kepemilikan tanah jelas dan terpercaya. Tak cukup melihat fisik sertifikat tanah saja, ada cara tambahan untuk memastikan status tanah.

Lantas, bagaimana cara mencegah beli tanah sengketa? Simak penjelasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mencegah Beli Tanah Sengketa

Inilah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari pembelian tanah sengketa.

1. Cek ke Kelurahan

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menyarankan agar calon pembeli bertanya kepada kantor lurah terkait adanya potensi sengketa. Syarat terbitnya akta jual beli (AJB) adalah surat keterangan dari lurah kalau tanah tidak sengketa, sehingga mereka memiliki data yang membantu dalam mengecek kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

2. Tanya Tetangga Sekitar Tanah

Selain itu, calon pembeli dapat menanyakan informasi terkait status tanah kepada masyarakat sekitar.

"Tanah yang berbatasan dengan tanah milik kita atau tanah yang akan mau ditransaksi jual beli," ujar Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

3. Manfaatkan Layanan Digital

Kemudian, calon pembeli bisa menggunakan inovasi digital dalam segala aktivitas administrasi terkait dengan pertanahan. Terdapat banyak aplikasi pemerintahan yang dapat memberikan informasi tentang status kepemilikan, sertifikat, hingga nilai tanah.

"Memanfaatkan layanan digital yang berupa fitur perpajakan yang mana di dalamnya terdapat pemetaan wilayah tanah yang berbasis visual geografis," katanya.

4. Cek Sama Notaris

Terpisah, Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan calon pembeli perlu memastikan tanah sudah 'check and clear'. Calon pembeli dapat menggunakan jasa notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengakses data online terkait status tanah ada sengketa atau merupakan agunan.

"Cara salah satunya bisa minta fotokopian (surat hak milik), minta cek status tanah tersebut. Kalau memang status tanah tersebut dalam BPN hasil pengecekan itu tertulis apakah tanah ini sengketa atau agunan. Kalau sengketa ada pemblokiran nggak bisa balik nama," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads