Polresta Sleman menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024 di Kapanewon Minggir. Enam tersangka itu selaku pemberi dan penerima uang.
"Tersangka penerima dan pemberi uang," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Adrian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan. Akhirnya pada Sabtu (7/12) lalu enam orang ditetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Adrian masih belum memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini. Termasuk identitas tersangka dan lainnya.
Selain itu, polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada enam orang tersebut. Namun, satu tersangka mangkir dari panggilan.
"Kita ajukan surat pemanggilan sebagai tersangka. Senin kemarin kita lakukan pemeriksaan, dari enam orang itu satu orang masih mangkir dari panggilan," ujar Adrian.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan enam orang ke Polresta Sleman. Hal ini terkait dengan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, pada proses Pilkada 2024.
"Hari ini kita meneruskan dugaan pelanggaran pidana politik uang yang di Sendangrejo, Minggir," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Sabtu (30/11).
Arjuna bilang, kasus ini sudah mengarah pada unsur pidana. Oleh karena itu, pihaknya meneruskan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Dalam pelaporan ini total ada 6 orang yang dilaporkan.
"Ini kan dugaannya politik uang, tentu (yang dilaporkan) pemberi dan penerima. Terduga pelaku ada 6 orang," bebernya.
Lebih lanjut, Arjuna juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. seperti berkas penanganan hingga uang tunai.
"Ada berkas-berkas penanganan mulai dari awal sampai akhir plus barang bukti uang tunai jumlahnya Rp 12.650.000," ujarnya.
(rih/apu)