Permendikti Tukin Dosen Terbit, Begini Ketentuan Pemberiannya

ADVERTISEMENT

Permendikti Tukin Dosen Terbit, Begini Ketentuan Pemberiannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 25 Apr 2025 08:30 WIB
Aliansi Dosen Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) gelar demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka menuntut tunjangan kinerja (tukin) segera dibayar.
Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025 mengatur pemberian tunjangan kinerja atau tukin dosen, termasuk pemotongannya. Berlaku mulai 16 April 2025. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Aturan pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) No 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Peraturan ini berlaku mulai 16 April 2025, menyusul Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek.

Perpres No 19 Tahun 2025 menetapkan besaran dan tata cara pemberian tukin pegawai Kemendiktisaintek, termasuk tukin dosen. Lebih lanjut, Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025 pemberian tukin hingga pemotongan tukin dosen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Pemberian Tukin Dosen di Permendikti No 23 Tahun 2025

Berdasarkan Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025, berikut aturan pemberian tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.

  • Pegawai diberikan tukin setiap bulan sesuai peraturan
  • Besaran tukin sesuai dengan kelas jabatannya masing-masing
  • Ada pajak penghasilan atas tukin
  • Pegawai penerima tukin wajib mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai peraturan; akan dimonitor dan dievaluasi berkala oleh Menteri Diktisaintek dan tim reformasi birokrasi nasional.
  • Tukin diberikan terhitung sejak 1 Januari 2025, dengan memperhitungkan tukin yang sudah diterima.
  • Pemberian tukin mempertimbangkan capaian kinerja, memuat nilai penilaian pada pemenuhan kinerja dasar (60 persen) dan kinerja prestasi (40 persen) dosen bersangkutan
  • Capaian kinerja dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai setiap semester oleh pimpinan PTN
  • Capaian kinerja dosen yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta (PTS) dinilai per semester oleh pimpinan PTS dan disampaikan ke kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
  • Jika memperoleh tunjangan profesi, tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin di kelas jabatannya dan tunjangan profesi di jenjangnya
  • Jika tunjangan profesi dosen lebih besar daripada tukinnya, yang dibayarkan adalah tunjangan profesi sesuai jenjangnya
  • Jika dosen menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai peraturan, tukin dosen dibayarkan berdasarkan kelas jabatan yang lebih tinggi
  • Tukin dosen calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberikan 100 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan, diberikan sejak melaksanakan tugas sebagai CPNS dengan surat pernyataan melaksanakan tugas
  • Tukin dosen yang tugas belajar dan izin belajar diberikan 80 persen sesuai kelas jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tubel atau izin belajar
  • Tukin dosen yang cuti tahunan, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting dibayarkan 100 persen
  • Tukin dosen yang cuti besar dibayarkan 100 persen jika kurang dari 2 bulan dan 40 persen jika 2-3 bulan
  • Tukin dosen yang sakit:
    • Dibayarkan 100 persen jika sakit dalam 3-14 dan dapat diperpanjang sampai 1 bulan
    • Dibayarkan 40 persen jika di atas 1 bulan dan diperpanjang terus tiap bulan sampai 6 bulan
    • Tidak dibayarkan jika dalam waktu 6 bulan1 tahun dan diperpanjang terus sampai maksimal 1 tahun 6 bulan
  • Tukin dosen yang sakit lebih dari 3 hari kerja tanpa melampirkan surat keterangan dokter RS, puskesmas, atau alasan sah lainnya sehingga tak dapat cuti sakit maka dikenakan pengurangan tukin 3 persen per hari

Pemotongan Tukin Dosen

  • Pemotongan tukin dosen dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodiknya, yang dilaksanakan per semester bagi dosen
  • Pemotongan tukin dosen dilakukan pada semester berikutnya
  • Dosen yang hasil evaluasi kinerja periodiknya berpredikat Baik atau Sangat Baik atau setara maka tidak dikenakan pemotongan tukin pada semester berikutnya dari persentase komponen kinerja
  • Jika predikat kinerjanya 'Butuh Perbaikan' atau setara, maka akan dipotong 5 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
  • Jika predikat kinerjanya 'Kurang' atau setara, maka akan dipotong 10 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
  • Jika predikat kinerjanya 'Sangat Kurang' atau setara, maka akan dipotong 15 persen dari komponen kinerja untuk tukin semester selanjutnya
  • Tukin dosen yang meninggal diberikan 100 persen tanpa potongan pada bulan terakhir ia bekerja
  • Dosen yang mengalami keadaan darurat bencana diberikan tukin 100 persen pada hari kerja terdampak, status keadaan darurat bencana ditetapkan pemerintah atas jangka waktu tertentu berdasarkan rekomendasi badang penanggulangan bencana

Kelompok yang Tidak Dapat Tukin Dosen

Tukin dosen tidak diberikan jika:

  • Dosen diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
  • Dosen diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  • Dosen yang cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan pensiun
  • Dosen Badan Layanan Umum (BLU) yang sudah mendapat remunerasi
  • Dosen PTN Badan Hukum (PTN BH)



(twu/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads