Dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Diakses pada Rabu (9/2/2025) siang, Perpres yang berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2025 ini belum dapat diakses di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara. Namun, salinannya sudah beredar di sebagian masyarakat.
Berdasarkan peraturan tersebut, tukin diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tukin yang sudah diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan sejumlah prinsip pelaksanaan pembayaran tukin akan dituangkan ke Peraturan Menteri Diktisaintek.
"Mungkin sudah dapat salinan Perpres 19/2025 tentang tukin. Di sana disampaikan beberapa hal prinsip pelaksanaan akan dituangkan ke dalam Permen. Nanti akan ada konferensi pers sekitar 14-15 April yang akan datang," kata Togar pada detikEdu, Rabu (9/4/2025).
Terpisah, Togar sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya juga akan merilis pedoman setelah Permendiktisaintek terkait pembayaran tukin dosen yang diterbitkan.
"(Perpres) selesai, masih ada lagi proses yang kita sebut namanya Permen. Masih ada lagi pedoman. Nanti baru diimplementasikan," kata Togar usai rapat kerja dengan Komisi X DPR d Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Togar juga mengatakan pembayaran tukin nantinya juga melalui proses penilaian kinerja.
"Tukin akan melalui proses penilaian kinerja dan pembayaran, bukan proses otomatis," kata Togar pada detikEdu usai pertemuan hybrid Kemendiktisaintek dengan pimpinan PTN se-Indonesia, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan Majelis Rektor PTNI Indonesia (MRPTNI), Kamis (20/2/2025) lalu.
Besaran Tukin Dosen di Perpres No 19 Tahun 2025
Berdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:
- Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
- Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Sementara itu, tukin Mendiktisaintek adalah 150 persen dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49.860.000.
Sedagkan tukin Wamendiktisaintek adalah 90 persen dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000.
Ketentuan Tukin di Perpres No 19 Tahun 2025
- Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang dikenakan aturan tukin ini meliputi ASN dan pegawai lainnya yang diangkat ke jabatan tertentu oleh pejabat berwenang, bekerja penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemendiktisaintek
- Jika pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya
- Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tukin pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya
- Tukin diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tukin yang sudah diterima.
- Tukin tidak diberikan pada:
- - Pegawai pada badan layanan umum (BLU) yang sudah dapat remunerasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan BLU
- - Pegawai pada PTN badan hukum (PTN-BH)
- - Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang tidak punya jabatan tertentu
- - Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
- - Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
- - Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun
- Tukin diberikan setiap bulan
- Pemberian tukin mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan
- Tukin dikenakan pajak penghasilan
- Tukin Mendiktisaintek dan Wamendiktisaintek diberikan sejak tanggal pelantikannya sebagai menteri dan wamen.
(twu/nwy)