Pilu Bocah Pekalongan Diperkosa Anak Tetangga di Hadapan Teman-temannya

Pilu Bocah Pekalongan Diperkosa Anak Tetangga di Hadapan Teman-temannya

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 29 Apr 2025 13:44 WIB
Boy showing STOP gesture with his hand. Concept of domestic violence and child abuse. Copy space
Ilustrasi kasus pemerkosaan anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/gan chaonan
Pekalongan -

Kasus pemerkosaan menimpa anak di bawah umur di Kota Pekalongan. Korban diduga diperkosa oleh dua pelaku masih sekampung dan juga masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi sejak Juli 2024 lalu. Saat ini, perkara itu telah masuk meja hijau dengan satu anak berkonflik dengan hukum atau terdakwa anak.

Ibu korban menceritakan bahwa kasus itu terungkap usai korban menangis karena mengeluarkan darah saat buang air besar. Merasa ada yang janggal, ibu korban dan suaminya bertanya kepada anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Betapa kagetnya orang tua korban saat mendapati anaknya menjadi korban pemerkosaan. Lebih kaget lagi, pelakunya anak sekampung yang usianya masih di bawah umur.

"Saya ajak suami dan anak saya untuk visum lalu melaporkan pelaku ke polisi," ujar ibu korban saat ditemui di sekitar rumahnya, Selasa (29/4/2025).

ADVERTISEMENT

Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan Kota pada Kamis (3/4). Disebutnya, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali sejak Juli 2024.

"Dari pengakuan salah satu pelaku saat diperiksa polisi ternyata sudah melakukan sebanyak delapan kali. Akan tetapi firasat saya lebih dari itu," ungkapnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa korban sempat diperkosa di hadapan teman-temannya. Bahkan juga di hadapan adiknya yang umurnya tak jauh beda dengan korban.

"Salah satu saksi adalah adiknya. Ada lima anak di lokasi kejadian namun yang melakukan dua anak, yang lainnya menonton dan menghalangi bila korban akan kabur," katanya.

Saat ini kasus tersebut telah masuk masa persidangan. Humas PN Pekalongan, Rino Ardian Wigunadi, menyebut sidang selanjutnya telah memasuki agenda tuntutan.

"Sidang kedua agenda tuntutan," katanya saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Yoyok Agus Waluyo, menjelaskan pihaknya memang menetapkan hanya satu anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai dengan alat bukti.

"Kita komitmen kalau itu merupakan cukup bukti, otomatis semuanya (yang terbukti). Kita profesional dan proporsional dalam menangani kasus PPA tersebut," ucapnya singkat saat dihubungi.




(afn/rih)


Hide Ads