Pengusutan kasus dugaan politik uang yang terjadi pada Pilkada Sleman 2024 di Kapanewon Minggir memasuki babak baru. Penyidik Polresta Sleman telah merampungkan berkas pemeriksaan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk berkas kemarin sudah kami limpahkan ke Kejari Sleman untuk dilakukan penelitian," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Adrian bilang dalam kasus dugaan politik uang ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Namun, dari enam orang itu hanya lima orang yang kooperatif dan satu orang lainnya kabur. Sampai saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap satu orang tersangka yang kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah tersangka 6 dengan rincian 5 tersangka kooperatif menjalani proses penyidikan dan 1 DPO," ujarnya.
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam pidana penjara hingga 72 bulan serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024. Adapun kasus tersebut terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian bilang keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (7/12). Dia bilang para tersangka merupakan penerima dan pemberi uang.
"Tersangka kami tetapkan enam orang. Sudah kami tetapkan pada Sabtu (7/12) kemarin," kata Adrian saat dihubungi wartawan, Selasa (10/12).
(rih/rih)