Pemuda berinisial K alias AM (21), asal Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena memerkosa gadis berusia 16 tahun. Pelaku sempat merekam video korban dan menjadikan video itu sebagai alat untuk mengancam agar korban menuruti keinginannya.
Wakapolres Kendal, Kompol Indrajaya Syafputra mengatakan korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Instagram pada tahun 2023. Keduanya kemudian berpacaran hingga pelaku akhirnya memerkosa korban.
"(Berkenalan) Lewat medsos Instagram pada tahun 2023. Keduanya lalu menjalin hubungan asmara sampai tersangka mencabuli korban," kata Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra usai ekspose kasus di Mapolres Kendal, Senin (28/04/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka ini juga merekam video adegan syurnya dam mengancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak untuk diajak berhubungan. Akibat aksi cabul yang dilakukan tersangka, korban akhirnya hamil," imbuhnya.
Indra menerangkan, korban sempat ketakutan karena hamil dan mencoba menghubungi tersangka agar bertanggung jawab. Tersangka sempat berjanji bertanggung jawab kepada korban namun akhirmya tersangka justru menghilang.
"Karena korban hamil dan ketakutan kemudian korban menghubungi tersangka agar bertanggung jawab. Tersangka mau bertanggung jawab untuk menikahi korban, tapi kenyataannya malah menghilang dan kabur," terangnya.
Pihak korban yang tak terima dengan hal tersebut akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tambahnya.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku K mengaku melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka. Dia juga mengakui bahwa dirinya sengaja merekam aksi cabulnya terhadap korban agar korban menurut.
"Kalau saat berhubungan dengan korban ya atas dasar suka sama suka. Saya melakukannya sebulan sekali dan sempat merekam video saat beradegan syur," jelasnya.
Bahkan tersangka juga pernah meminta uang Rp 500 ribu kepada korban.
"Saya ancam korban akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melayani saya. Dan saya juga pernah minta uang Rp 500 ribu sama korban," terangnya.
"Waktu merekam adegan itu, korban tidak tahu. Jadi kalau korban menolak ya saya ancam dengan video itu biar korban mau," tambahnya.
Mengetahui korban hamil, K sempat kabur dan berpindah-pindah tempat. Dia juga sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap di Semarang.
"Waktu dikasih tahu kalau korban hamil, saya langsung kabur sampai kabur ke Jakarta. Dan tertangkap di Semarang," pungkasnya.
(afn/dil)