A (37), pria difabel cacat kaki di Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap karena memperkosa bocah usia 11 tahun. Kepada korban, A mengaku bisa santet dan akan menyantet ayah korban jika korban menolak disetubuhi.
Dilansir detikSumbagsel, peristiwa terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (26/2) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu A mengancam korban dengan dalih santet.
"Tersangka kemudian mengancam korban dengan berkata 'Nanti kalau gak mau, ayah kamu bakal mati disantet dan malam-malam kamu bakal didatangi genderuwo' sehingga membuat korban ketakutan dengan ancaman tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Kurniawan, korban mengaku pernah diperlihatkan jimat berbentuk kain kecil berwarna putih milik tersangka. Dari situ, korban percaya tersangka bisa menyantet ayahnya. Sambil ketakutan, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku.
"Korban pun mengikuti perintah tersangka. Dia disuruh masuk ke dalam ruang tamu di depan TV. Kemudian tersangka pun memaksa korban untuk membuka celana serta baju nya dan tersangka pun langsung menyetubuhi korban," jelasnya.
Usai memperkosa, tersangka memberi korban uang sebesar Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut. Meski begitu, korban yang trauma tetap membeberkan hal tersebut kepada keluarganya. Oleh pihak keluarga, kejadian itu dilaporkan ke polisi.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, akhirnya tersangka pun kita tangkap di rumahnya pada Jumat (25/4/2025). Kini ia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga masih mengembangkan kasus dan mencari kemungkinan adanya korban lain.
"Untuk saat ini korban yang kita ketahui baru satu orang dan belum ada laporan terbaru. Saat ini kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korban lainnya dari aksi tersangka ini," tandas Kurniawan.
(des/des)