Tindakan bejat dilakukan seorang pria berinisial K (45) warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Dia tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang baru berusia 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo mengatakan tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada korban pada periode bulan Maret-April 2025 di rumah korban.
"Hubungan korban dengan pelaku tetangga. Dengan bujuk rayu, iming-iming, dan perhatian. Beberapa kali juga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban. Iming-iming uang Rp 100-200 ribu," kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat tersebut terbongkar saat ibu korban membuka telepon genggam milik anaknya. Di dalam HP itu terdapat percakapan antara korban dan pelaku tentang perbuatan tersebut.
Keesokan harinya, orang tua korban melakukan klarifikasi, dan si korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan pihak pemerintah desa dan kepolisian.
"Tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak tujuh kali tanpa menggunakan pengaman (kontrasepsi)," kata Agung.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta dua unit handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(ahr/afn)