Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Tasikmalaya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan 01 Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (27/4/2025).
Pihaknya menuding adanya pelanggaran administrasi serta praktik politik uang yang masif terjadi dalam PSU. Gugatan difokuskan pada dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.
Paslon 01 menyoroti lolosnya Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti. Saat itu, Ai Diantani masih berstatus sebagai calon legislatif (caleg) DPRD terpilih pada Pemilu Serentak 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengindahkan aturan MK terkait caleg terpilih yang mengundurkan diri dan mendaftarkan diri pada PSU. Jadi KPU penyakitnya kembali mengulang kesalahan dan tidak berpatokan kepada keputusan MK," kata Juru Bicara Iwan-Dede, Iim Imanulloh kepada detikJabar, Selasa (29/4/2025).
Selain pelanggaran administrasi, paslon 01 melaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon lain selama masa PSU. "Jadi kita lebih ke arah administrasi, di samping itu juga terjadi pelanggaran yang TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dari paslon lain," ungkap Iim.
Selain Paslon 01, paslon 03 Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz juga melayangkan gugatan yang sama. Materi gugatan sudah diserahkan melalui kuasa hukum.
"Ya kami menggugat ke Mahkamah Konstitusi," kata Jubir Tim Gabungan 03, Aep Syarifudin.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan sudah dipastikan paslon 01 dan 03 menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Iya, sudah paslon 01 menggugat disusul paslon 03 sama menggugat," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami kepada detikJabar.
Pihaknya pun belum bisa mendapat kepastian materi gugatan. Namun, KPU siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi apapun putusannya.
"Kami tentu harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi nanti, apapun keputusannya," kata Ami.
Sementara itu, tahapan PSU masih berlangsung sampai Juni nanti.
(orb/orb)