Seorang laki-laki berinisial PW (44) telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi area Pulang Pisau untuk dijual ke daerah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya. Ia pun diringkus oleh pihak kepolisian Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Erlan Munaji menerangkan bahwa pelaku PW menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea yang berasal dari Kabupaten Pulang Pisau, untuk diedarkan diberbagai wilayah di Kalteng termasuk di Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah atau diatas harga eceran tertinggi (HET).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menanggapi informasi tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I/Indag segera melakukan langkah penyelidikan intensif kepada pelaku," terang Erlan, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (28/4/2025).
Pelaku berhasil ditangkap di Jl. RTA. Milono, Kelurahan Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya pada, Rabu (16/4) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono memaparkan bahwa harga penjualan pupuk bersubsidi ini dijual oleh PW dengan tarif Rp. 250.000 dari harga awal Rp. 115.000. Satu karung pupuk berisi 50 Kg.
"Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk NPK merk Phonska dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung dan 60 karung pupuk Urea 50 kilogram per karung. Jadi jumlah total 8 Ton pupuk bersubsidi," jelasnya.
"Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi satu unit dump truck Mitsubishi, kunci dump truck, surat-surat kendaraan, 100 karung pupuk NPK Phonska, 60 karung pupuk Urea, uang tunai Rp 7,5 Juta, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu buah handphone," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.
Adapun ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.
Mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, Polda Kalteng pun terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
(des/des)