Raih 523 Ribu Suara, Farhan-Erwin Unggul di Pilwalkot Bandung 2024

Raih 523 Ribu Suara, Farhan-Erwin Unggul di Pilwalkot Bandung 2024

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Raih 523 Ribu Suara, Farhan-Erwin Unggul di Pilwalkot Bandung 2024

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 06 Des 2024 12:47 WIB
Farhan-Erwin
Farhan-Erwin (Foto: Istimewa).
Bandung -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menuntaskan proses rekapitulasi suara hasil pemilihan pada Pilkada Serentak 2024. KPU mengumumkan pasangan calon yang unggul di Pilwalkot Bandung maupun Pilgub Jabar.

Untuk Pilwalkot Bandung, pasangan nomor urut 3 Muhammad Farhan-Erwin unggul dengan meraih 523.000 suara, diikuti pasangan nomor urut 2 Haru Suandharu-Dhani Wirianata dengan 427.488 suara.

"Untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung untuk paslon nomor urut 1 83.498, untuk paslon nomor urut 2 427.448, paslon nomor urut 3 523.000, untuk paslon nomor urut 4 137.672," kata Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata, Jumat (6/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk Pilgub Jabar, pasangan nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan unggul dengan 698.334 suara, diikuti pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie dengan 372.144 suara.

"Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar di Kota Bandung, paslon nomor urut 1 53.488, paslon nomor urut 2 64.055, paslon nomor urut 3 372.144 dan paslon nomor urut 4 698.334," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk Pilwalkot Bandung paslon nomor 3 unggul, untuk Pilgub Jabar paslon nomor 4 unggul," imbuhnya.

Anam menjelaskan, setelah tahap rekapitulasi selesai, KPU memberi waktu selama tiga hari kepada semua paslon untuk mengajukan gugatan keberatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti sesuai dengan juknis dan PKPU 18 2024, KPU memberikan ruang selama 3 hari setelah ditetapkan bagi paslon yang ingin ada keberatan ataupun ada gugatan ke MK. Kalau ditetapkan sekarang berarti ada waktu Senin dan Selasa," ungkapnya.

Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil rekapitulasi untuk Pilgub Jabar ke KPU Jawa Barat. Anam menyebut proses rekapitulasi di tingkat provinsi akan dimulai tanggal 7 Desember 2024.

"Kita akan menyampaikan hasil perolehan gubernur dan wakil gubernur ke KPU Provinsi Jawa Barat, dijadwalkan mulai tanggal 7 nanti kita tunggu giliran. Setelah ini kita ke KPU Jabar untuk menyampaikan hasil," tutup Anam.




(bba/mso)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads