Belakangan ini heboh kabar tentang banyaknya warga Indonesia yang membeli logam mulia dalam bentuk emas. Dalam Islam, ada zakat yang harus dikeluarkan untuk emas. Muslim sudah tahu?
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat memiliki banyak jenis, salah satunya adalah zakat atas harta benda, termasuk emas.
Dalam pandangan Islam, emas bukan hanya simbol kekayaan, tetapi juga objek zakat yang memiliki hukum dan ketentuan tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip buku Fiqih Zakat Kontemporer karya Ahmad Muntazar, emas dan perak merupakan logam galian yang berharga dan merupakan karunia Allah SWT. Keduanya merupakan hasil bumi yang banyak manfaatnya bagi manusia sehingga dijadikan pula sebagai nilai tukar uang bagi segala sesuatu.
Pengertian Zakat Emas
Dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Dr. Qodariah Barkah dkk, zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan emas apabila telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama haul (satu tahun hijriyah penuh). Emas termasuk jenis harta simpanan yang bernilai dan bisa berkembang, sehingga wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana halnya dengan uang, hewan ternak, dan hasil pertanian.
Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, nisab zakat emas adalah dua puluh misqal atau dua puluh dinar, sedangkan nisab zakat perak adalah dua ratus dirham. Dua puluh misqal atau dua puluh dinar, menurut Yusuf Qardawi adalah sama dengan delapan puluh lima gram emas. Dua ratus dirham sama dengan lima ratus sembilan puluh lima gram perak.
Dalil yang mewajibkan zakat terhadap emas termaktub dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 34,
۞ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak ada seorang pun yang memiliki emas atau perak, lalu ia tidak menunaikan haknya (zakat) kecuali pada hari kiamat emas dan peraknya itu akan dibentuk menjadi lempengan-lempengan, kemudian dipanaskan dalam neraka Jahanam..." (HR. Muslim)
Syarat Wajib Zakat Emas
Dalam buku Ihya' 'Ulumuddin 2, Imam al-Ghazali menjelaskan beberapa syarat bagi seseorang yang wajib mengeluarkan zakat emas.
1. Emas Milik Pribadi Secara Penuh
Pemilik harus memiliki emas itu secara penuh dan legal, bukan hasil curian atau milik bersama.
2. Telah Mencapai Nisab
Nishab zakat emas adalah sebesar 20 dinar, atau setara dengan 85 gram emas murni. Jika jumlah emas yang dimiliki kurang dari nisab, maka tidak wajib zakat.
3. Telah Dimiliki Selama 1 Tahun (Haul)
Emas harus dimiliki selama satu tahun Hijriyah penuh. Jika belum genap satu tahun, zakatnya belum wajib.
4. Bukan Emas yang Digunakan Sehari-hari (Menurut Sebagian Ulama)
Ada perbedaan pendapat ulama tentang kewajiban zakat atas emas perhiasan yang dipakai sehari-hari. Sebagian besar ulama (terutama madzhab Hanafi) mewajibkan zakatnya, sementara madzhab Syafi'i dan Maliki tidak mewajibkan jika memang dipakai secara wajar.
Menurut Abu Hanifah, perhiasan emas atau perak yang dipakai maka tidak wajib zakat.
Cara Menghitung Zakat Emas
Merujuk laman Baznas, zakat emas yang telah mencapai nisab dan haul wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total jumlah emas.
Berikut cara menghitung zakat emas atau perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh Perhitungan:
Misalnya, seseorang memiliki emas murni sebanyak 100 gram dan telah dimiliki selama setahun.
Nishab emas: 85 gram
Total emas dimiliki: 100 gram (wajib zakat karena lebih dari nishab)
Zakat = 2,5% × 100 gram = 2,5 gram emas
Orang tersebut wajib mengeluarkan 2,5 gram emas atau setara dengan nilai uang dari 2,5 gram emas pada saat itu.
Demikian informasi tentang zakat emas, semoga bisa menjadi pengetahuan bagi seluruh muslim yang memiliki investasi maupun tabungan emas.
Baca juga: Bersedekah atau Bayar Utang Dulu? |
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi