Round Up
Rayen Pono yang 'Dilahirkan' Maia Estianty Kini Lawan Ahmad Dhani

Nah, Pasto lahir dari tangan Maia Estianty, yang dahulu menjadi produsernya. Lalu nama Pasto langsung meroket sejak 2007.
Kesuksesan Pasto juga ditandai dengan rilis album 'I Need You' yang menyita perhatian publik saat itu. Lalu pada 2009 Pasto pun kembali ngehits lewat single 'Aku Pasti Kembali'.
Sayangnya, karier Rayen bersama Pasto nggak berlangsung lama nih, Guys. Soalnya, pada 2012, Rayen memutuskan hengkang.
Langkah Rayen kemudian berlanjut merilis album 'Be My Self Again' pada 2012. Album ini menandai kebebasannya dalam berekspresi dan menunjukkan kedewasaan musikal yang baru.
Lebih lanjut, Rayen Pono juga merilis beberapa single secara independen, termasuk 'I Still Love You' ciptaan Badai eks Kerispatih.
Nah, dari situ Rayen Pono kembali merilis album lain berjudul 'Empat Puluh' pada 2023 di bawah label Semesta Records. Album ini dikemas dengan nuansa R&B era 1990-an dengan sentuhan musik Nusantara.
Dari perjalanan musik ini, Rayen Pono juga mengambil posisi sebagai komposer dengan menciptakan lagu-lagu. Namanya kemudian meroket.
Lalu kini Rayen Pono harus bersinggungan dengan mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani, karena permasalahan nama marga Pono. Dari masalah ini kemudian Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Dalam hal ini, Ahmad Dhani diduga melanggar kasus penghapusan diskriminasi dan ras etnis dan UU ITE. Rayen Pono dan tim membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah video live Ahmad Dhani ketika berdiskusi dengan Rayen Pono di kawasan Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Rayen Pono sudah memaafkan Ahmad Dhani ketika pionir Dewa 19 itu memelesetkan nama marga Pono. Rayen menegaskan hal ini sudah selesai.
Namun kini alasan utama ia akhirnya mempermasalahkan lagi adalah ketika bertemu dengan Ahmad Dhani pada diskusi di kawasan Senayan, 10 April 2025, keyboardist Dewa 19 itu mengulangi kesalahan lagi. Ahmad Dhani kembali menyebut nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno.
Rayen Pono menjelaskan hal ini agar tak terjadi misleading untuk banyak pihak. Bahkan ia merasa permintaan maaf Ahmad Dhani sebelumnya tidak tulus.
Dalam hal ini Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Jawaban Ahmad Dhani
Dikutip detikNews, Ahmad Dhani memberikan penegasan mengenai permasalahan tersebut. Ia mengatakan sudah meminta maaf kepada Rayen Pono.
"Sudah minta maaf atas typo di draft undangan," kata Ahmad Dhani dikutip detikNews, Rabu (23/4/2025).
Ia mengatakan semua orang di mata hukum sama yakni memiliki hak masing-masing untuk melakukan apa yang dirasa perlu dilaporkan.
"Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pake nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," jelasnya lagi.
(pig/wes)