Rekapitulasi Pilkada Bantul, Halim-Aris Raih Suara Terbanyak

PILKADA Yogyakarta

Rekapitulasi Pilkada Bantul, Halim-Aris Raih Suara Terbanyak

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 02 Des 2024 19:17 WIB
Suasana rapat pleno terbuka KPU soal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, Senin (2/12/2024).
Suasana rapat pleno terbuka KPU soal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, Senin (2/12/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024. Hasilnya pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta meraup suara terbanyak.

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Bantul telah menetapkan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul malam ini. Hasilnya, untuk paslon nomor urut 1 Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi meraup 80.917 suara.

"Lalu paslon nomor urut 2 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta memperoleh 230.819 suara dan paslon nomor urut 3 Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan mendapatkan 219.471 suara," kata Joko kepada wartawan di Kantor KPU Bantul, Senin (2/12/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan hasil tersebut, paslon Halim-Aris menjadi yang terbanyak dalam perolehan suara Pilkada 2024 Kabupaten Bantul. Selain itu, untuk suara sah pada Pilkada tersebut sebanyak 531.207 suara dan jumlah suara tidak sah mencapai 36.029 suara.

"Untuk jumlah keseluruhan suara tidak sah dan sah adalah 567.236 suara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saksi Paslon Nomor Urut 3 Tak Menandatangani Berita Acara

Joko juga mengungkapkan, bahwa saksi dari paslon nomor urut 3 tidak mau menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Namun, Joko menyebut hal tersebut tidak memengaruhi hasil rekapitulasi.

"Untuk paslon nomor urut 3, saksinya, sesuai dengan arahan tidak berkenan tanda tangan dan itu hal yang biasa. Dan proses penetapan dan perolehan hasil tetap berjalan," ucapnya.

Setelah penetapan ini, Joko menyebut selanjutnya tinggal menunggu bukti register perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika tidak ada yang memasukkan register ke MK maka KPU akan menetapkan paslon terpilih dalam Pilkada 2024 Bantul.

"Kalau tidak ada register hingga tanggal 19 (Desember) setelah itu KPU akan menetapkan paslon terpilih," katanya.

Alasan Saksi Paslon Nomor Urut 3 Tak Tanda Tangan Berita Acara

Sementara itu, saksi paslon nomor urut 3, Adib Setyono mengungkapkan alasannya tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Pilkada Bantul. Menurutnya hal itu karena ada beberapa hal salah satunya banyaknya suara yang tidak sah.

"Tidak tanda tangan itu karena memang surat suara tidak sah tinggi dan itu merata. Lalu C pemberitahuan Pilkada 2024 yang tidak tersampaikan banyak, sekitar 19 ribu. Jika tersampaikan kemungkinan bisa merubah hasil suara karena selisih suara antara paslon 3 dan 2 itu sekitar 11 ribu suara," ujar Adib.

Terkait peluang mengajukan gugatan ke MK terkait proses Pilkada Bantul, Adib mengaku ada. Menurutnya saat ini tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 3 masih melakukan analisis.

"Peluang ke sana (gugatan ke MK) ada. Tapi kita pelajari dulu, kita analisis dulu bersama tim hukum peluang-peluangnya seperti apa," ucapnya.




(rih/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads