Pelaku penganiayaan yang menewaskan driver taksi online di Bantul, Juremi (64), yakni Yoga Andry (30) melakukan 38 adegan saat rekonstruksi. Dalam rekonstruksi itu terkuak cara Yoga menganiaya korban hingga tewas.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, rekonstruksi tersebut mengambil tempat di halaman Polres Bantul. Dalam rekonstruksi itu Yoga dihadirkan dan untuk korban menggunakan peran pengganti.
"Rekonstruksi kami adakan di halaman Mapolres Bantul untuk keamanan dan kelancaran," kata Jeffry kepada wartawan di Bantul, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jeffry melanjutkan, Yoga memperagakan puluhan adegan. Rinciannya, mulai dari saat Yoga membeli palu di toko bangunan dengan ojek online hingga kabur setelah menganiaya Juremi hingga tewas.
"Total ada 38 adegan yang diperagakan tersangka," ujarnya.
Dalam reka adegan tersebut, Yoga pertama kali menganiaya korban warga Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul, itu dengan cara memukul kepala bagian belakang menggunakan palu.
"Pukulan itu sebanyak tiga kali yang membuat korban tidak sadarkan diri," ucapnya.
Saat itu, korban masih sempat sadarkan diri dan memegangi setir mobil yang sedang dikemudikan tersangka. Tersangka yang panik kemudian memukul korban kembali dengan menggunakan palu secara bertubi-tubi.
"Pukulan bertubi-tubi menggunakan palu itu membuat korban tidak sadarkan diri. Akibatnya mobil oleng ke kiri hingga menabrak pembatas jalan lalu mengalami ban bocor," ujarnya.
Ketika mobil sudah berhenti di jalur lambat, korban masih bisa membuka mata dan melihat ke arah tersangka. Hal itu membuat tersangka merasa ketakutan dan meninggalkan mobil serta korban.
Di sisi lain, Jeffry menyebut jika keluarga korban turut menyaksikan reka adegan tersebut. Keluarga korban sempat histeris saat reka adegan berlangsung.
"Keluarga korban sempat histeris saat tersangka memperagakan adegan. Selain itu, dari keluarga korban juga menuntut agar tersangka dihukum seberat-beratnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menciduk pelaku penganiayaan yang menewaskan driver taksi online Juremi (64) di dalam mobil yang terparkir di Ring Road Selatan, Banguntapan, Bantul. Motifnya, pelaku berniat memiliki mobil korban.
"Pelaku curas dengan korban meninggal dunia di dalam mobil sudah ditangkap," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/3).
Jeffry melanjutkan, pelaku yakni Yoga Andry (30) warga Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Lebih lanjut, polisi menciduk Yoga di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Raya Janti, Jaranan, Banguntapan, Bantul pukul 01.40 WIB.
"Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu palu, satu unit smartphone milik korban dan dompet milik korban," ujarnya.
"Pelaku mengakui ingin menguasai mobil korban. Karena pelaku ini menjadi pelanggan korban selama sepekan tapi secara offline," ucapnya.
(afn/rih)
Komentar Terbanyak
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Sejumlah Sekolah di Jogja Berhenti
Klarifikasi Bibit Terlapor Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul
Jokowi Bakal Laporkan 4 Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja?