Respons Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan MK

Respons Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan MK

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Respons Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan MK

Tara Wahyu NV - detikJateng
Selasa, 14 Jan 2025 16:12 WIB
Cagub Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi ditemui usai bertemu dengan Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (14/1/2025).
Cagub Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi ditemui usai bertemu dengan Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (14/1/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Solo -

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terpilih, Ahmad Luthfi merespons pencabutan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 oleh pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Mengenai pencabutan itu, Lithfi mengaku menyerahkan semua keputusan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, jika pencabutan itu sudah ditetapkan oleh MK maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh KPU.

"(Andika mencabut tuntutan di MK) Kita serahkan ke MK dulu. Kan pencabutan berproses di MK. Kalau sudah dinyatakan sah pencabutannya itu nanti ditindaklanjuti oleh KPU, baru kita lakukan proses penetapan, sabar aja tunggu tanggal mainnya," kata Luthfi usai bertemu dengan Joko Widodo (Jokowi) di rumah Jokowi, Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Selasa (14/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi mengaku belum bertemu dengan Andika Perkasa usai pemilihan kepala daerah 27 November 2024. Meski menjadi rival di Pilkada, Luthfi mengaku akan mengambil program dari Andika-Hendi.

"(Sudah ketemu Andika) Belum. Mungkin yang dari Pak Andika baik ya kami ambil, program saat debat yang baik untuk masyarakat," bebernya.

ADVERTISEMENT

Ia memastikan akan melakukan kolaborasi program baik dari dirinya maupun dari Andika-Hendi.

"Kita kolaborasikan jadi satu utk jadi terbaik bagi Jateng. Semua dirangkul, kami ngemong," pungkasnya.

Dilansir detikNews, pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Permohonan pencabutan gugatan itu tunduk pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya. Permohonan pencabutan diajukan 13 Januari 2025. Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.

"Iya betul. Dicabut gugatannya," kata Hendi kepada detikcom, Senin (13/1).




(apl/apu)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads