Respons Iskandar Usai MK Tolak Gugatan Pilbup Aceh Timur

Respons Iskandar Usai MK Tolak Gugatan Pilbup Aceh Timur

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Aceh

Respons Iskandar Usai MK Tolak Gugatan Pilbup Aceh Timur

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 24 Feb 2025 23:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Banda Aceh -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Bupati terpilih Iskandar Usman Al-Farlaky mengajak semua pihak untuk sama-sama membangun Aceh Timur.

Dalam sidang yang berlangsung di MK, Senin (24/2/2025), majelis hakim menolak eksepsi dan pokok permohonan. Putusan itu diketuk Ketua MK Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," putus Suhartoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi putusan tersebut, Iskandar berterima kasih kepada masyarakat Aceh Timur yang telah mendukungnya saat berjuang di Pilkada 2024 maupun di MK. Dia mengajak semua pihak untuk kembali bersatu demi membangun Aceh Timur.

"Hakim MK tadi sudah memutuskan bahwa semua dalil pemohon ditolak dan kami dinyatakan menang," kata Iskandar kepada detikSumut.

ADVERTISEMENT

"Maka oleh karenanya saya mengharapkan agar ke depan tidak ada lagi dinamika politik, tidak ada lagi yang namanya paslon 01, 02, 03, dan 04. Mari sama-sama satu ayun satu langkah menyamakan visi dan misi untuk membangun Aceh Timur 5 tahun yang akan datang," lanjut mantan anggota DPR Aceh itu.

Politikus Partai Aceh itu berharap semua pihak turut memberikan pemikiran yang konstruktif kepadanya dalam mewujudkan visi misi saat memimpin Aceh Timur. Dia juga berharap dukungan dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat dalam membangun daerah tersebut.

"Saya juga berharap dukungan tidak hanya dari masyarakat tetapi dukungan nantinya dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan juga dari pemerintah pusat untuk membawa item-item pembangunan di provinsi dan di pusat ke Kabupaten Aceh Timur. Terima kasih sekali lagi saya haturkan kepada semua pihak," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, pasangan Iskandar dan T Zainal Abidin meraih suara terbanyak yakni 75.809 suara.

Sementara pasangan Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong) meraih 73.253 suara, pasangan Ridwan Abubakar (Nek Tu) dan Muhammad (Amat Leumbeng) sebanyak 29.055 suara, dan pasangan Firman Dandi-Tgk H Mukhtar Ibrahim memperoleh 13.564 suara.




(astj/astj)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads