Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey mengancam menggugat hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Roni-Ramdhan menduga ada kecurangan di balik hasil coblos ulang tersebut.
"Iya benar, kita akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dekat sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan MK," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Roni-Ramdhan, Umar Karim kepada detikcom, Jumat (25/4/2025).
Umar menilai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di PSU Pilkada Gorontalo Utara. Dia menyinggung adanya politik uang atau money politics dan pelanggaran administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecurangan dalam PSU Gorut benar-benar terjadi sporadis, dari money politics, keterlibatan struktur pemerintahan dan dugaan kecurangan administratif lainnya itu bagian dari yang akan kita persoalkan," katanya.
Pihaknya pun meminta agar dilakukan kembali PSU di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Mereka mendesak paslon nomor urut 1 Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf didiskualifikasi.
"Soal ini (PSU), semua bisa mungkin. Tentu semua tergantung penilaian MK. MK kewenangannya sangat besar, bahkan bisa sampai diskualifikasi calon. Nanti kita liat bagaimana penilaian MK," sebutnya.
Umar menyebut, pihaknya optimis pengajuan permohonan sengketa ini akan diregistrasi oleh MK. Pihaknya mengaku akan mempersiapkan pengajuan 100 lebih daftar alat bukti di dalam persidangan MK nantinya.
"Kami yakin bisa menanganinya sampai batas waktu yang ditentukan. yang pasti kami tak main-main. Sekarang sudah ratusan (100) yang masuk (bukti kecurangan)," jelas Umar.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang Pilkada Gorontalo Utara, Gorontalo pada Rabu (23/4). Pasangan calon nomor urut 2 Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf unggul dengan meraih 37.985 suara.
Sementara pasangan nomor urut 1 Roni Imran-Ramdhan Mapaliey meraih total 35.345 suara. Kemudian paslon nomor urut 3 Mohamad Sidik Nur-Muksin Badar memperoleh 429 suara.
"Iya, unggul nomor urut 2 jumlah suara 37.985, ada berita acaranya dan sudah ditandatangani oleh lima anggota KPU Gorontalo Utara," kata Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar kepada detikcom, Kamis (24/4)
(sar/sar)