Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Kelurahan Kober, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap pengedar berinisial AS (41) dan mengamankan sabu seberat hampir 1 ons.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan AS ditangkap pada Rabu (23/4) sekitar pukul 21.45 WIB. Saat ditangkap pelaku tengah berkomunikasi dengan atasannya.
"Dia mengenal jaringan di atasnya berinisial TM. Waktu ketangkap dia posisinya lagi telepon dengan atasannya yang saat ini berstatus DPO," kata Willy saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik transparan. Berat sabu dalam paket ini juga bervariasi.
"Hampir 1 ons untuk barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu 96,71 gram," terangnya.
Willy mengungkapkan sabu tersebut senilai hampir Rp 100 juta. Sebab dalam 1 paket dijual seharga Rp 10 juta.
"Barangnya dijual dengan harga Rp 10 juta per 10 gram. Jadi dia jual ke jaringan bawahnya lagi," jelasnya.
Willy menambahkan pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Ia keluar dari kurungan penjara pada 2022.
"Dia adalah residivis kasus narkoba, sama sabu-sabu tahun 2022 keluar dari penjara," ungkap dia.
Dari kejadian ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.
(afn/rih)