Sah! KPU Tetapkan Hasto-Wawan Jadi Walkot-Wawalkot Jogja 2025-2030

PILKADA Yogyakarta

Sah! KPU Tetapkan Hasto-Wawan Jadi Walkot-Wawalkot Jogja 2025-2030

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 09 Jan 2025 11:37 WIB
Pasangan Hasto-Wawan menerima SK Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja tahun 2024 yang digelar KPU Kota Jogja, hari ini (9/1/2025).
Pasangan Hasto-Wawan menerima SK Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja tahun 2024 yang digelar KPU Kota Jogja, hari ini (9/1/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja resmi menetapkan Hasto Wardoyo dan Wawan Hermawan terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja 2025-2030. Penetapan itu dilaksanakan dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja tahun 2024 yang digelar KPU Kota Jogja, hari ini.

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro, menjelaskan penetapan ini sesuai dengan surat dinas KPU Republik Indonesia setelah menerima e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi.

"KPU Kota Jogja merupakan bagian dari kabupaten/kota di provinsi yang tidak terdapat sengketa atau perselisihan hasil pemilihan," jelas Harsya di sela rapat pleno di sebuah hotel di Kota Jogja, Kamis (9/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan Hasto-Wawan turut hadir untuk menerima SK Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja. Usai penetapan ini, lanjut Harsya, besok (10/1) siang pihaknya akan mengantarkan surat permohonan pengusulan pelantikan kepada DPRD Kota Jogja.

"Kami menetapkan pasangan calon terpilih, kemudian memberikan SK kepada pasangan calon terpilih, Pemerintah Kota Jogja, dan DPRD Kota Jogja. Besok kami juga akan mengajukan permohonan pengusulan pelantikan kepada DPRD Kota Jogja," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, DPRD Kota Jogja akan mengusulkan hasil rapat pleno tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur DIY.

"Mengenai pelantikan sendiri, kami menunggu hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI," jelas Harsya.

"Keserentakan pelantikan ini akan bergantung pada keputusan apakah dilakukan dalam satu gelombang untuk seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, atau dilakukan secara terpisah," sambungnya.

Harsya melanjutkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), pelantikan gubernur direncanakan pada tanggal 10 Februari. Namun, karena Mahkamah Konstitusi baru menyelesaikan hasil pemilihan pada tanggal 8 Januari, pelaksanaan pelantikan bisa saja mengalami perubahan.

"Mengenai perubahan jadwal ini, kami masih menunggu hasil koordinasi dari Komisi II DPR RI dan pihak-pihak terkait lainnya," jelas dia.

Sebagai informasi, hasil penetapan rekapitulasi, total suara sah ada 196.879 suara dan total suara tidak sah 11.522 suara. Dengan rincian pasangan nomor urut 1 Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena mendapatkan 45.518 suara sah.

Kemudian, Pasangan nomor urut 2 Hasto Wardoyo dan Wawan Hermawan mendapat 87.485 suara sah. Terakhir, pasangan nomor urut 3 Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo mendapat 63.876 suara sah.




(afn/ams)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads