Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Jalan Tentara Pelajar Solo

Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Jalan Tentara Pelajar Solo

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 28 Apr 2025 15:05 WIB
Pembongkaran bangunan liar di Jalan Tentara Pelajar menggunakan Backhoe, Senin (28/4/2025)
Pembongkaran bangunan liar di Jalan Tentara Pelajar menggunakan Backhoe, Senin (28/4/2025). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar 50 bangunan liar yang berdiri di atas drainase di Jalan Tentara Pelajar, Jebres, Solo. Puluhan bangunan itu, dinilai melanggar perda pendirian bangunan dan perda retribusi pajak.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Budi Santosa, mengatakan 50 bangunan yang dibongkar merupakan bangunan permanen dan semi permanen. Bangunan tersebut dirobohkan menggunakan alat berat backhoe.

"Hampir ada 50 bangunan. Pelanggaran dalam hal ini berkaitan dengan perda bangunan, perda retribusi, penutupan saluran, dan lain-lain. Ini sudah menjadi dasar aturan yang harus kita lakukan," katanya ditemui di Jalan Tentara Pelajar, Jebres, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bangunan yang berdiri di atas saluran air ada yang berupa bengkel, gerbang hingga dijadikan lokasi untuk angkringan. Seharusnya, di atas saluran tidak diperbolehkan ada bangunan yang berdiri.

"Bisa lihat sendiri ini bangunan ini hampir keseluruhan di atas saluran semua. Tentunya kalau di atas saluran yang pertama kita lihat adalah saluran itu sebenarnya harus bebas di atasnya tidak boleh ada bangunan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, bangunan tersebut melanggar penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sistem Drainase serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Ya alhamdulillah kalau yang namanya kita melakukan penertiban itu mestinya juga ada penolakan. Tapi begitu kita sampaikan hal-hal yang benar itu kepada masyarakat, ini ya alhamdulillah masyarakat itu bisa menerima," jelasnya.

Sebelum pembongkaran, Budi menyebut Satpol PP sudah memberikan sosialisasi sebelum bulan puasa. Dan disepakati bahwa pembongkaran dilakukan hari ini.

"Sebelum puasa sudah sosialisasi dan kemarin tanggal 14 April juga memberikan sosialisasi," ucapnya.

Pihaknya mengatakan ada bangunan yang nantinya akan dibongkar sendiri. "Ya kita hormati itu, dan kita beri waktu sampai seminggu," pungkasnya.




(afn/aku)


Hide Ads