Otoritas Arab Saudi telah menangkap sejumlah pelaku penipuan haji, termasuk promosi haji palsu di media sosial. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Jumat (25/4/2025).
Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi menangkap tersangka yang dituduh mengiklankan layanan palsu yang berkaitan dengan akomodasi dan transportasi ke tempat-tempat suci, menawarkan melakukan ritual haji atas nama orang lain, menyediakan dan mendistribusikan hewan kurban, serta menjual gelang musiman yang tidak sah.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa pelaku yang ditangkap telah dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah menyelesaikan prosedur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan maraknya penipuan ini, otoritas menekankan agar jemaah haji domestik mendapatkan izin haji resmi melalui platform Nusuk. Sementara itu, jemaah haji internasional harus mendapat visa haji yang dikeluarkan oleh Otoritas Saudi yang berwenang dan telah dikoordinasikan melalui platform digital Tasreeh.
Dilansir dari laman Saudi Gazette, terkait penjualan dan distribusi hewan kurban serta sedekah atas nama jemaah haji, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Proyek Saudi untuk Pemanfaatan Hady dan Adahi dalam hal ini merupakan otoritas resmi yang bertanggung jawab atas layanan tersebut. Pembelian dan pelacakan pesanan bisa melalui situs web resminya atau dengan menghubungi nomor layanan terpadu, yaitu (920020193).
Selain itu, Kementerian mengimbau agar warga negara dan penduduk yang berencana melakukan haji untuk mengikuti prosedur resmi serta melapor setiap kegiatan yang merugikan, termasuk bila menemukan iklan yang mencurigakan. Pelaporan dilakukan dengan menghubungi (911) di wilayah Makkah Riyadh dan Timur serta (999) untuk wilayah lain di Kerajaan.
Pihak berwenang telah berulang kali memperingatkan calon jemaah agar tidak tertipu oleh iklan dan penawaran palsu. Karenanya, hendaknya calon jemaah menggunakan jalur resmi.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Haji dan Umrah telah menekankan bahwa perjalanan haji resmi hanya dapat dilakukan melalui visa haji yang sah, yang dikeluarkan melalui lembaga yang ditunjuk Saudi di 80 negara, atau melalui pemesanan langsung di platform "Nusuk Haji" untuk jemaah dari sekitar 126 negara.
Sementara itu bagi jemaah-jemaah domestik, Kementerian menyatakan bahwa "jalur elektronik" di situs web resmi Kementerian dan aplikasi "Nusuk" adalah satu-satunya jalur resmi untuk memesan paket haji. Informasi atau penawaran yang beredar di luar platform ini dianggap menyesatkan dan tidak diakui oleh otoritas resmi.
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Kisah Wafatnya Nabi Sulaiman AS: Bukti Jin Tidak Mengetahui Hal Ghaib
Makanan Mengandung Babi Bersertifikat Halal Ditarik dari Peredaran
Makanan Mengandung Babi 'Berlabel Halal', BPJPH: Kami Selidiki dan Beri Sanksi