Dua terpidana terakhir kasus politik uang saat Pilkada Sleman 2024 akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Keduanya kemudian dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, mengatakan kedua terdakwa yang menyerahkan diri yakni Gerardus Agung dan Hari Sukaca. Keduanya datang ke kejaksaan dengan diantar oleh pengacara sekitar pukul 12.30 WIB hari ini.
"Yang dua (terpidana) sudah menyerahkan diri. Datang (ke Kejari Sleman) dengan kuasa hukumnya," kata Agung melalui pesan singkat, Selasa (14/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan, dari informasi yang diterima, keduanya sempat kabur ke daerah Sumatera.
"Info yang kami dapatkan, 2 terdakwa sempat pergi ke wilayah Sumatera. Namun akhirnya dengan kesadaran penuh datang dan menyerahkan diri," sebutnya.
Dia melanjutkan, keduanya akan segera menyusul tiga terpidana lainnya yang lebih dulu menyerahkan diri dan dieksekusi ke Lapas Klas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
"Saat ini sedang kita persiapkan kelengkapan administrasi kemudian kita cek kesehatannya untuk kemudian kita kirim ke lapas," ujarnya.
Adapun lima terpidana dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya warga Minggir, Sleman.
"Jadi sudah lengkap 5 terdakwa yang kita eksekusi, sudah tuntas," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024. Kelima terdakwa akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hal itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2025. Dalam persidangan itu, Hakim Ketua yaitu Eddy Risdianta, sementara Hakim Anggota, H. Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.
Adapun lima terdakwa dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya warga Minggir, Sleman.
Dalam salinan putusan itu, hakim menerima banding JPU dan mengubah putusan PN Sleman tanggal 24 Desember 2024. Sebelumnya, kelima terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan percobaan selama 1 tahun. Artinya dengan vonis ini kelima terdakwa harus menjalani masa tahanannya.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi salinan amar putusan hakim seperti dilihat detikJogja, Selasa (7/1).
Baca juga: Kaburnya Terpidana Politik Uang Sleman |
Hakim kemudian menyatakan terdakwa I Suyatman alias Kawer bin Suyoto, terdakwa II Sutriyono bin Baryono/Jumadiono, terdakwa III Gerardus Agung Sefrian alias Agung alias Paijo bin Ignasius Sarah, terdakwa IV Hari Sukaca alias Hari bin (Alm) Rohadi, dan terdakwa V Poniman bin (Alm) Sarmo Utomo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: 'Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum'.
"Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut bunyi amar putusan itu.
Hakim lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(afn/apl)