Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hari ini, Rabu (5/2/2025). Penetapan digelar seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sikka 2024.
"Sesuai putusan dismisal kemarin, saat ini kami persiapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih," kata Ketua KPU Sikka, Herimanto, kepada detikBali, Rabu pagi.
Untuk diketahui, hakim MK tidak dapat menerima perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sikka 2024. Perkara dengan Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh paslon bupati-wakil bupati Sikka nomor urut 2 Suitbertus Amandus-Robertus Ray.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan alasan mahkamah menolak gugatan tersebut. Menurutnya, pemohon mengajukan gugatan melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
"Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap Enny dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi MK.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan hasil Pilbup Sikka pada 14 Januari lalu. Adapun, penggugat mendalilkan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilbup Sikka 2024. Penggugat menilai paslon nomor urut 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi didiskualifikasi sebagai peserta Pilbup Sikka 2024 dan/atau setidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sikka.
Pilbup Sikka 2024 diikuti oleh empat kontestan, yakni paslon nomor urut 1 Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wodon; paslon nomor urut 2 Suitbertus Amandus-Robertus Ray; paslon nomor urut 3 Mekeng P Florianus-Alfridus Melanus Aeng; dan paslon nomor urut 4 Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi.
(iws/nor)