KPU Jawa Timur akan menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih 2025-2030. Keputusan ini usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
"Siang ini KPU Jatim akan menggelar acara rapat pleno terbuka penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi, Kamis (6/2/2025).
KPU akan menggelar rapat pleno di Hotel Double Tree Surabaya siang ini untuk menetapkan paslon nomor urut 2 tersebut sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pleno KPU Jatim awal Desember 2024 lalu, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim sebesar 1.797.332 suara atau 8,67%.
Kemudian, paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil sebesar 12.192.165 suara atau 58,81%. Sementara, paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans meraih 6.743.095 suara atau 32,52%.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
(faa/hil)