Meski bersaing ketat dengan pasangan calon (paslon) pemenang, paslon yang kalah di Pilbup Karawang tak berencana menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Bupati Karawang Acep Jamhuri mengaskan, pihaknya tak akan menggugat atas kekalahan yang dialami pada pilkada serentak 27 November 2024.
"Kami harus berpikir realistis. Hasil quick count dan hasil real count dari penghitungan KPU harus kami terima," kata Acep saat dihubungi detikJabar, Rabu (11/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, berdasarkan hasil penghitungan suara yang telah diplenokan KPU Karawang, pasangan calon nomor urut 2 Aep-Maslani meraih 669.674 suara sah. Sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Acep-Gina meraih 541.318 suara sah.
Acep menjelaskan, pihaknya sudah mengakui hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan KPU Karawang dan telah mengutarakan semuanya kepada tim pemenangan, serta relawan.
"Saya sudah memberitahukan kepada tim pemenangan, mengumpulkan teman-teman relawan, simpatisan dan pendukung. Intinya menginventarisir terhadap simpang siur pendapat di bawah yang masih ngotot dan yakin dengan upaya-upaya hukum mereka. Saya tekankan, tidak ada upaya hukum atas hasil Pilkada Karawang, yang telah selesai," kata dia.
Acep mengaskan, kekalahannya di pilkada merupakan bagian keputusan dari Allah yang terbaik untuk dirinya serta masyarakat Karawang.
"Mungkin kalau saya menang banyak mudharatnya, dan sudah jelaskan kepada semuanya untuk menerima kekalahan ini serta mengakui yang terpilih, pak Aep Syaepuloh dan Maslani. Ini yang terbaik buat saya dan masyarakat Karawang," pungkasnya.
(orb/orb)